LOGIN ADMIN

ADV DEWAN PENGURUS

Foto

HARLAH NU ke - 93

LINK SKPD NGANJUK

LSM KOBAR PETISI LAUNCHING PROGRAM PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN PEMBUATAN WEBSITE PEMERINTAH DESA / KELURAHAN (P4-WPD/K) TAHUN 2016:
Desain / Model: 80 % sesuai Permintaan
SMS ke: 081553733788


Adv DPRD JATIM I (Delay)

Adv DPRD JAWA (Delay)

Adv DPRD NGANJUK (Delay)

SKPD NGANJUK (Delay)

Dewan Pengurus

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Mei 2016

PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS

by Unknown  |  in Hukum at  08.51.00
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 53 TAHUN 2010

TENTANG

DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.     bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;
b.    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat :
1.     Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.     Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
2.     Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.
3.     Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
4.     Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
5.     Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
6.     Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
7.     Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.
8.     Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Pasal 2
Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi calon PNS.

BAB II
KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Bagian Kesatu
Kewajiban

Pasal 3
Setiap PNS wajib:
1.     mengucapkan sumpah/janji PNS;
2.     mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3.     setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
4.     menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan;
5.     melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
6.     menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
7.     mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
8.     memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9.     bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
10.  melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
11.  masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12.  mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13.  menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
14.  memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15.  membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16.  memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
17.  menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Bagian Kedua
Larangan

Pasal 4
Setiap PNS dilarang:
1.     menyalahgunakan wewenang;
2.     menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3.     tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4.     bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5.     memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6.     melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7.     memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8.     menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9.     bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10.  melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11.  menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12.  memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a.    ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b.    menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c.    sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d.    sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
13.  memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a.     membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
b.    mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14.  memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
15.  memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a.     terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b.    menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c.     membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d.    mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

BAB III
HUKUMAN DISIPLIN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5
 
Selengkapnya silakan ambil peraturan / Undang-undang tersebut dengan klik tombol "Download" berupa dokumen file (Ms.Word) dibawah ini.
 

PERKAPOLRI NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

by Unknown  |  in Hukum at  08.44.00

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 4 TAHUN 2010 

 

TENTANG

 

SISTEM PENDIDIKAN

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.       bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan masyarakat terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan peningkatan sumber daya manusia yang profesional agar mampu melaksanakan tugas sesuai dengan visi dan misi Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b.      bahwa peningkatan sumber daya manusia yang profesional pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan melalui sistem pendidikan yang terprogram, terarah, sistematis, dan berkelanjutan berdasarkan pada kebijakan dan strategi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat
:
1.     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

 

BAB I

 KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1.       Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2.     Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
3.      Pendidikan Polri adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana proses pembelajaran, pelatihan, dan pengasuhan guna membentuk dan mengembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan peserta didik di lingkungan Polri.
4.       Sistem adalah sekumpulan unsur/elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan.
5.         Sistem Pendidikan Polri yang selanjutnya disingkat Sisdik Polri adalah suatu sistem pendidikan dan pelatihan di lingkungan Polri yang merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana proses pembelajaran, pelatihan, dan pengasuhan guna membentuk dan mengembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan peserta didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan dan pelatihan.
6.         Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Polri.
7.        Kepala Lembaga Pendidikan Polri adalah pimpinan satuan pendidikan pada Polri yang terdiri dari Gubernur/Kasespim/Kapusdik/Ka Sekolah.
8.        Pembelajaran adalah proses interaksi Peserta Didik dengan Gadik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar untuk mendapatkan dan mengembangkan kemampuan yang meliputi kognitif, afektif, dan psikomotorik.
9.        Pengasuhan adalah proses interaksi Peserta Didik dengan Gadikan pada suatu lingkungan belajar untuk membentuk sikap, mental, moral, dan perilaku terpuji.
10.         Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat, stake holder, dan pimpinan Polri dalam melaksanakan tugas-tugas Polri.
11.         Jalur pendidikan adalah alur proses pendidikan yang dilaksanakan dalam Sisdik Polri.
12.    Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang ingin dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
13.     Jenis Pendidikan adalah kelompok satuan pendidikan yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan Polri.
14.    Pembelajaran Jarak Jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari Gadik dan pembelajarannya dilakukan dengan menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan/atau media lain.
15.      Tenaga Pendidik yang selanjutnya disingkat Gadik adalah seseorang yang berkualifikasi sebagai guru, pelatih, dosen, konselor, widyaiswara, instruktur, fasilitator, dan tutor.
16.     Kurikulum adalah seperangkat pengaturan dan pengelolaan mengenai materi/ bahan pelajaran, metode dan evaluasi hasil pembelajaran sebagai pedoman penyelenggaraan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan pendidikan dan pelatihan tertentu di lingkungan Polri.
 17.      Bahan Ajar yang selanjutnya disingkat Hanjar adalah materi pelajaran yang disusun berdasarkan kurikulum sesuai jenis dan jenjang pendidikan sebagai bahan gadik untuk mempersiapkan diri dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakan.
18.      Peserta Didik adalah setiap orang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran di lembaga pendidikan Polri.
19.     Fasilitas Pendidikan adalah komponen pendidikan dan pelatihan yang meliputi lokasi, sarana proses pembelajaran, dan sarana operasional pendidikan.
20.    Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat Gadikan adalah Pegawai Negeri pada Polri dan/atau anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Polri.
21.      Metode Pembelajaran adalah cara yang digunakan untuk menyampaikan suatu pengetahuan/pesan dari Gadik kepada Peserta Didik guna menghasilkan proses belajar-mengajar yang efektif.
22.      Evaluasi Pendidikan adalah proses kegiatan, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
23.    Pengendalian Pendidikan adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memonitor dan mengevaluasi dari mulai tahap perencanaan, pelaksanaan/proses, dan operasional pendidikan oleh Kalemdik.

Pasal 2
Maksud dari peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Polri agar terjadi keseragaman dalam pelaksanaan Sisdik Polri, kesamaan persepsi para penyelenggara pendidikan.

Pasal 3
 
Selengkapnya silakan ambil peraturan / Undang-undang tersebut dengan klik tombol "Download" berupa dokumen file (Ms.Word) dibawah ini

PERKAPOLRI NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

by Unknown  |  in Hukum at  08.33.00
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2010

TENTANG

TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI
DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA 
REPUBLIK INDONESIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA  KEPOLISIAN NEGARA  REPUBLIK  INDONESIA,

Menimbang
:
a.       bahwa barang bukti merupakan benda sitaan yang perlu dikelola dengan tertib dalam rangka mendukung proses penyidikan tindak  pidana;

b.       bahwa pengelolaan barang bukti di tingkat penyidikan sampai saat ini masih belum tertib yang meliputi tata cara penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, pengeluaran, dan pemusnahannya;

c.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik            Indonesia tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
                             
2.      Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata  Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

BAB  I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.   Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2.            Penyidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
3.            Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
4.            Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
5.            Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
6.            Barang Temuan sebagai barang bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang ditinggalkan atau ditemukan masyarakat atau penyidik karena tersangka belum tertangkap atau melarikan diri dan dilakukan penyitaan oleh penyidik.
7.            Pengelolaan Barang Bukti adalah tata cara atau proses penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, pengeluaran dan pemusnahan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti.
8.            Pejabat Pengelola Barang Bukti yang selanjutnya disingkat  PPBB  adalah anggota Polri yang mempunyai tugas dan wewenang  untuk menerima, menyimpan, mengamankan, merawat, mengeluarkan dan memusnahkan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti.
9.           Tempat Penyimpanan Barang Bukti adalah ruangan atau tempat khusus yang disiapkan dan ditetapkan berdasarkan surat ketetapan oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) untuk menyimpan benda-benda sitaan penyidik berdasarkan sifat dan jenisnya yang dikelola oleh PPBB.

Pasal 2

Selengkapnya silakan ambil peraturan / Undang-undang tersebut dengan klik tombol "Download" berupa dokumen file (Ms.Word) dibawah ini.
 

© 2015 LSM Kobar Petisi. Dewan Pengurus Sekretariat: Rejoso Kab. Nganjuk Periode: 2015-2020
Created by Saiful,S.Pd.I.
Terimakasih Anda berkunjung, Silakan kontak kami untuk memberi saran dan atau informasi melalui MedSos berikut: Twitter:@LSM_KobarPetisi, Instagram:@lsm_kobar_petisi, Facebook:Kobarkan.petisi.… Suwun / Thank’s / Mator Kasok'on Serajeh.