ANGGARAN DASAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Nama
Lembaga ini bernama Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Barisan Rakyat Pegiat Anti Korupsi atau disingkat (LSM – KOBAR PETISI)
Pasal 2
Waktu dan Tempat
LSM – KOBAR PETISI didirikan pada hari Rabu tanggal 1 bulan April tahun 2014 di Kabupaten Nganjuk Propinsi Jawa Timur.
Pasal 3
Kedudukan
LSM – KOBAR PETISI berkedudukan di Nganjuk
Pasal 4
Wilayah kerja
Wilayah kerja LSM – KOBAR PETISI meliputi seluruh wilayah NKRI
BAB II
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 5
Asas
LSM – KOBAR PETISI adalah lembaga berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
Pasal 6
Landasan
LSM–KOBAR PETISI berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai landasan konstitusional dan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan Organisasi serta hasil keputusan keputusan musyawarah sebagai landasan operasionalnya.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 7
1. Membantu pemerintah dalam mewujudkan cita-cita nasional yang berkeadilan sosial sehingga tercipta tatanan masyarakat yang berbudaya, adil, makmur, damai dan sejahtera sesuai amanah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.2. Sebagai kontrol sosial untuk melakukan pengawasan dan pendampingan masyarakat dalam hal penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Governance).
3. Sebagai jembatan penyalur aspirasi masyarakat yang belum diakomodir oleh penyelenggara pemerintahan baik di lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, terutama dalam hal penegakan supremasi hukum dan perberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 8
Visi
Membangun wadah penyalur aspirasi rakyat yang kredibel dan berintegritas, demi mewujudkan kemajuan ekonomi rakyat-berkeadilan yang bebas dari prakte-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pasal 9
Misi
LSM–KOBAR PETISI berfungsi :1. Membangun Pola kerja organisasi yang penuh disiplin dan tanggungjawab.
2. Melakukan kegiatan-kegiatan kemitraan demi menunjang ekonomi masyarakat.
3. Melaksanakan pendampingan dan pembelaan masyarakat.
4. Melakukan Investigasi dan monitoring terhadap pelayanan pemerintahan diberbagai bidang.
BAB V
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 10
Bentuk
LSM–KOBAR PETISI berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat.
Pasal 11
Sifat
LSM–KOBAR PETISI merupakan lembaga yang bersifat Nirlaba
BAB VI
CIRI KHAS
Pasal 12
Ciri Khas
LSM–KOBAR PETISI dalam melaksanakan tugas dan kegiatan mengedepankan sikap sopan-beretika, Intelektual, terbuka, independen, dan mengutamakan suasana rasa kebersamaan-kekeluargaan, kerjasama harmonis dan gotong-royong.
BAB VII
KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 13
Usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuan diatas, lembaga swadaya masyarakat melakukan kegiatan dan usaha sebagai berikut:1. Advokasi / Pendampingan masyarakat.
2. Melakukan investigasi dan atau pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar bebas dari praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
3. Aktif mengawal kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah mulai pembahasan RAPERDA sampai menjadi PERDA.
4. Mengkritisi kebijakan-kebijakan anggaran beserta pelaksanaannya di seluruh Proyek Pemerintah Daerah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat.
5. Mengadakan kajian-kajian ilmiah.
6. Aktif melakukan sosialisasi program kepada masyarakat.
7. Mengadakan kerjasama program pendampingan (kemitraan), program pelatihan, seminar dan lokakarya dengan Lembaga Pemerintah, Dinas/Instansi, Badan, Kementerian dan atau lembaga Swasta.
8. Aktif mengelola website lembaga untuk kepentingan publikasi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 14
Atribut
Atribut LSM–KOBAR PETISI terdiri dari : Logo, panji-panji, ID-Card, pakaian seragam, papan nama, kop surat, stempel dan lainnya yang akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan LSM–KOBAR PETISI diperoleh dari:a. Iuran anggota ;
b. Usaha peduli lembaga yang bersifat komersil ;
c. Sokongan/sumbangan/bantuan dan derma sukarela yang sifatnya tidak mengikat ;
d. Warisan, wakaf, zakat, hibah, wasiat dan sodaqoh ;
e. Bantuan/subsidi pemerintah pusat dan daerah ;
f. Pendapatan – pendapatan lain yang sah dan halal.
BAB X
KEANGGOTAAN
Pasal 16
Keanggotaan
Yang menjadi anggota lembaga ini adalah1. Warga negara indonesia.
2. Patuh pada AD / ART dan Peraturan lain organisasi.
3. Sanggup berperan aktif dalam organisasi.
4. Bersedia mengabdi pada ketentuan organisasi.
5. Memenuhi kualifikasi ketat yang di persyaratkan.
BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 17
Hak 1. Setiap anggota lembaga berhak:
a. Mendapat perlakuan yang sama dari lembaga ;
b. Menggunakan hak suara dalam rapat ;
c. Menghadiri rapat ;
d. Berhak memilih dan dipilih ;
e. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari lembaga.
2. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai pengurus maka harus membuktikan kesetiaan, dedikasi, kemampuan, disiplin, kinerja, dan dharma baktinya kepada lembaga.
Pasal 18
Kewajiban
Setiap anggota lembaga berhak: 1. Menjaga nama baik lembaga
2. Taat kepada AD / ART dan peraturan lain lembaga
3. Menjunjung tinggi disiplin dan tanggung jawab
4. Menjalankan tugas yang berikan oleh lembaga dengan penuh tanggung jawab
5. Melaksanakan visi –misi dan tujuan lembaga.
BAB XII
PENDIRI DAN DEWAN PENGURUS
Pasal 19
Pendiri
LSM–KOBAR PETISI didirikan oleh 3 (tiga) orang sebagai pendiri merangkap anggota selanjutnya disebut Dewan Pendiri.
Pasal 20
Dewan Pengurus1. LSM–KOBAR PETISI dipimpin dan diurus oleh sebuah Dewan Pengurus yang terdiri dari:
a. Pelindung
b. Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
2. Waktu pertama kalinya di tunjuk dan bertindak sebagai :
a. Pelindung : NIDI BASUKI
b. Ketua : SAIFUL, S.Pd.I
c. Sekretaris : ROHMAT UDIN, S.Pd.I
d. Bendahara : SUWONDO, S.Pd.I
Pasal 21
Masa Kepengurusan
Masa kepengurusan LSM–KOBAR PETISI ditetapkan masa Bhakti 5 (lima) tahun lamanya.
Pasal 22
Keanggotaan Dewan Pengurus
Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir karena:a. Wafat .
b. Berhenti karena permintaan sendiri dengan surat permohonan dan harus ada keputusan rapat Dewan Pengurus.
c. Melakukan tindak pidana yang divonis 5 (lima) tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap.
d. Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus. Apabila terjadi lowongan dalam susunan keanggotaan Dewan Pengurus, maka lowongan itu akan di isi oleh orang yang di tunjuk oleh rapat Dewan Pengurus yang akan diadakan khusus untuk maksud tersebut dan harus di hadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari Dewan Pengurus, dan keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah.
Pasal 23
1. Dewan Pengurus di angkat untuk masa bhakti 5 tahun, dan anggota Dewan Pengurus lama dapat dipilih kembali, jika dalam waktu yang telah di tetapkan belum juga dipilih anggota Dewan Pengurus baru, maka anggota Dewan Pengurus lama berhak memangku jabatan yang berakhir sampai diadakan rapat kembali untuk keperluan itu.2. Jika terjadi kekosongan pengurus, maka dalam rapat, pengurus mengisi kekosongan itu sendiri.
3. Jika diperlukan Pengurus berhak melengkapi susunan pengurus yang diperlukan.
4. Dewan Pengurus dibantu bidang-bidang yang diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus.
BAB XIII
HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS
Pasal 24
Hak dan Kewajiban Dewan Pengurus
Dewan Pengurus berhak:1. Mewakili lembaga, baik dimuka maupun diluar pengadilan baik mengenai tindakan tentang pengurusan (daden va beheer) maupun tindakan tentang kepemilikan (daden van eigendom en van beschikking), berhak mengikat lembaga kepada pihak lain dan sebaliknya pihak lain terhadap perkumpulan, tidak ada satupun yang dikecualikan.
2. Ketua dan apabila tidak ada ditempat karena sebab sakit, atau sebab lain, maka sekretaris berhak mewakili lembaga atas nama Dewan Pengurus baik dimuka atau diluar pengadilan baik mengenai persoalan pengurusan maupun soal pemilikan, dengan pengcualian bahwa untuk dan atas nama lembaga:
a. Meminjam dan meminjamkan uang (tidak termasuk mengambil uang di bank) ;
b. Membeli, menjual, atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas barang tak bergerak atau kekayaan lembaga ;
c. Mengikat lembaga sebagai peminjam ;
d. Mempertanggung jawabkan dengan cara apapun milik lembaga. Maka harus mendapatkan persetujuan dahulu dari Dewan Pengurus.
BAB IVX
TUGAS DEWAN PENGURUS
Pasal 25
1. Ketua, Sekretaris dan Bendahara adalah Dewan Pengurus yang wajib menjalankan pekerjaan sehari-hari organisasi dan melaksanakan segala keputusan-keputusan dari Dewan Pengurus.2. Segala surat-surat (surat-menyurat) dari dan untuk lembaga harus di tanda tangani Ketua kecuali surat-surat yang mengenai urusan sehari-hari yang cukup di tanda tangani Sekretaris, mengenai Surat-menyurat lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Organisasi
3. Segala urusan keuangan harus melalui bendahara yang wajib memegang kas dan segala urusan keuangan dari dan untuk lembaga. Segala tindakan penerimaan dan pengeluaran uang termasuk juga cheque harus di tanda tangani oleh Ketua dan Bendahara, mengenai keuangan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Organisasi
4. Bidang-bidang adalah anggota ahli yang bila dibutuhkan akan diangkat dan diperbantukan untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengurus sesuai arah tujuan organisasi, mengenai bidang-bidang lebih lanjut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XV
RAPAT DEWAN PENGURUS
Pasal 26
1. Rapat Dewan Pengurus atau rapat dengan sebutan lain dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu.2. Rapat pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadir sekurang-kurangnya 2/3 jumlah pengurus.
3. Keputusan rapat badan pengurus harus berdasarkan musyawarah mufakat.
4. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai maka dapat dilakukan voting, dan dihadiri dari separuh lebih satu anggota pengurus.
5. Setiap rapat pengurus harus dibuat berita acara rapat yang di tanda tangani ketua rapat dan satu orang anggota pengurus lainnya.
6. Setiap anggota pengurus mempunyai hak satu suara.
BAB XVI
PEMBUKUAN
Pasal 27
1. Tahun Buku Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Barisan Rakyat Pegiat Anti Korupsi ini berjalan dari tanggal satu Januari sampai dengan tiga puluh satu Desember.2. Pada akhir tahun buku dan untuk pertama kali pada tanggal 31 Desember 2015 buku-buku lembaga ditutup dan dari buku itu dibuat satu neraca dan perhitungan laba-rugi oleh pengurus atas kekayaan, pendapatan dan pengeluaran lembaga.
3. Masing-masing anggota Dewan Pengurus berhak untuk meminta dan memberikan semua bukti yang bersangkutan dengan laporan-laporan.
BAB XVII
PERUBAHAN
Pasal 28
1. Perubahan anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan oleh rapat yang khusus diadakan untuk itu dan harus dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari anggota Dewan Pengurus dan keputusan dianggap sah jika disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua petiga) dari yang hadir.2. Perubahan anggaran dasar tersebut harus dituangkan dalam bentuk akta notaris.
BAB XVIII
PEMBUBARAN
Pasal 29
1. Ketentuan pada pasal 28 diatas mengenai perubahan anggaran dasar berlaku mutatis mutandis bagi pembubaran lembaga ini.2. Apabila lembaga dibubarkan sisa kekayaan yang harus diberikan kepada perkumpulan atau badan-badan sosial lainnya yang mempunyai tujuan yang serupa dengan lembaga ini.
BAB IXX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 30
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga, yang dibuat oleh pengurus dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XX
PENUTUP
Pasal 31
Lembaga ini tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di : Nganjuk
Pada Tanggal : April 2015
Dewan Pengurus
Ketua, SekretarisSaiful, S.Pd.I ROHMAT UDIN, S.Pd.I
0 komentar: