LOGIN ADMIN

ADV DEWAN PENGURUS

Foto

HARLAH NU ke - 93

LINK SKPD NGANJUK

LSM KOBAR PETISI LAUNCHING PROGRAM PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN PEMBUATAN WEBSITE PEMERINTAH DESA / KELURAHAN (P4-WPD/K) TAHUN 2016:
Desain / Model: 80 % sesuai Permintaan
SMS ke: 081553733788


Adv DPRD JATIM I (Delay)

Adv DPRD JAWA (Delay)

Adv DPRD NGANJUK (Delay)

SKPD NGANJUK (Delay)

Dewan Pengurus

Sabtu, 19 Maret 2016

Anggaran Dasar

by Unknown  |  in AD at  22.48.00


ANGGARAN DASAR 

BAB I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 
Nama Lembaga ini bernama Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Barisan Rakyat Pegiat Anti Korupsi atau disingkat (LSM – KOBAR PETISI)

Pasal 2 
Waktu dan Tempat LSM – KOBAR PETISI didirikan pada hari Rabu tanggal 1 bulan April tahun 2014 di Kabupaten Nganjuk Propinsi Jawa Timur.

Pasal 3 
Kedudukan LSM – KOBAR PETISI berkedudukan di Nganjuk

Pasal 4 
Wilayah kerja Wilayah kerja LSM – KOBAR PETISI meliputi seluruh wilayah NKRI

BAB II 
ASAS DAN LANDASAN 
 Pasal 5 
Asas LSM – KOBAR PETISI adalah lembaga berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945

Pasal 6 
Landasan LSM–KOBAR PETISI berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai landasan konstitusional dan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan Organisasi serta hasil keputusan keputusan musyawarah sebagai landasan operasionalnya.

BAB III 
MAKSUD DAN TUJUAN 
Pasal 7 
1. Membantu pemerintah dalam mewujudkan cita-cita nasional yang berkeadilan sosial sehingga tercipta tatanan masyarakat yang berbudaya, adil, makmur, damai dan sejahtera sesuai amanah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Sebagai kontrol sosial untuk melakukan pengawasan dan pendampingan masyarakat dalam hal penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Governance).
3. Sebagai jembatan penyalur aspirasi masyarakat yang belum diakomodir oleh penyelenggara pemerintahan baik di lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, terutama dalam hal penegakan supremasi hukum dan perberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

BAB IV 
VISI DAN MISI 
Pasal 8 
Visi Membangun wadah penyalur aspirasi rakyat yang kredibel dan berintegritas, demi mewujudkan kemajuan ekonomi rakyat-berkeadilan yang bebas dari prakte-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Pasal 9 
Misi LSM–KOBAR PETISI berfungsi :
1. Membangun Pola kerja organisasi yang penuh disiplin dan tanggungjawab.
2. Melakukan kegiatan-kegiatan kemitraan demi menunjang ekonomi masyarakat.
3. Melaksanakan pendampingan dan pembelaan masyarakat.
4. Melakukan Investigasi dan monitoring terhadap pelayanan pemerintahan diberbagai bidang.

BAB V 
BENTUK DAN SIFAT 
Pasal 10 
Bentuk LSM–KOBAR PETISI berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat.

Pasal 11 
Sifat LSM–KOBAR PETISI merupakan lembaga yang bersifat Nirlaba

BAB VI 
CIRI KHAS 
Pasal 12 
Ciri Khas LSM–KOBAR PETISI dalam melaksanakan tugas dan kegiatan mengedepankan sikap sopan-beretika, Intelektual, terbuka, independen, dan mengutamakan suasana rasa kebersamaan-kekeluargaan, kerjasama harmonis dan gotong-royong.

BAB VII 
KEGIATAN DAN USAHA 
Pasal 13 
Usaha Untuk mencapai maksud dan tujuan diatas, lembaga swadaya masyarakat melakukan kegiatan dan usaha sebagai berikut:
1. Advokasi / Pendampingan masyarakat.
2. Melakukan investigasi dan atau pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar bebas dari praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
3. Aktif mengawal kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah mulai pembahasan RAPERDA sampai menjadi PERDA.
4. Mengkritisi kebijakan-kebijakan anggaran beserta pelaksanaannya di seluruh Proyek Pemerintah Daerah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat.
5. Mengadakan kajian-kajian ilmiah.
6. Aktif melakukan sosialisasi program kepada masyarakat.
7. Mengadakan kerjasama program pendampingan (kemitraan), program pelatihan, seminar dan lokakarya dengan Lembaga Pemerintah, Dinas/Instansi, Badan, Kementerian dan atau lembaga Swasta.
8. Aktif mengelola website lembaga untuk kepentingan publikasi.

BAB VIII 
ATRIBUT 
Pasal 14 
Atribut Atribut LSM–KOBAR PETISI terdiri dari : Logo, panji-panji, ID-Card, pakaian seragam, papan nama, kop surat, stempel dan lainnya yang akan diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB IX 
KEUANGAN 
Pasal 15 
Keuangan LSM–KOBAR PETISI diperoleh dari:
a. Iuran anggota ;
b. Usaha peduli lembaga yang bersifat komersil ;
c. Sokongan/sumbangan/bantuan dan derma sukarela yang sifatnya tidak mengikat ;
d. Warisan, wakaf, zakat, hibah, wasiat dan sodaqoh ;
e. Bantuan/subsidi pemerintah pusat dan daerah ;
f. Pendapatan – pendapatan lain yang sah dan halal.

BAB X 
KEANGGOTAAN 
Pasal 16 
Keanggotaan Yang menjadi anggota lembaga ini adalah
1. Warga negara indonesia.
2. Patuh pada AD / ART dan Peraturan lain organisasi.
3. Sanggup berperan aktif dalam organisasi.
4. Bersedia mengabdi pada ketentuan organisasi.
5. Memenuhi kualifikasi ketat yang di persyaratkan.

BAB XI 
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA 
Pasal 17 
Hak 
1. Setiap anggota lembaga berhak:
a. Mendapat perlakuan yang sama dari lembaga ;
b. Menggunakan hak suara dalam rapat ;
c. Menghadiri rapat ;
d. Berhak memilih dan dipilih ;
e. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari lembaga.
2. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai pengurus maka harus membuktikan kesetiaan, dedikasi, kemampuan, disiplin, kinerja, dan dharma baktinya kepada lembaga.

Pasal 18 
Kewajiban Setiap anggota lembaga berhak: 
1. Menjaga nama baik lembaga
2. Taat kepada AD / ART dan peraturan lain lembaga
3. Menjunjung tinggi disiplin dan tanggung jawab
4. Menjalankan tugas yang berikan oleh lembaga dengan penuh tanggung jawab
5. Melaksanakan visi –misi dan tujuan lembaga.

BAB XII 
PENDIRI DAN DEWAN PENGURUS 
Pasal 19 
Pendiri LSM–KOBAR PETISI didirikan oleh 3 (tiga) orang sebagai pendiri merangkap anggota selanjutnya disebut Dewan Pendiri.

Pasal 20 
Dewan Pengurus
1. LSM–KOBAR PETISI dipimpin dan diurus oleh sebuah Dewan Pengurus yang terdiri dari:
a. Pelindung
b. Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
2. Waktu pertama kalinya di tunjuk dan bertindak sebagai :
a. Pelindung : NIDI BASUKI
b. Ketua : SAIFUL, S.Pd.I
c. Sekretaris : ROHMAT UDIN, S.Pd.I
d. Bendahara : SUWONDO, S.Pd.I

Pasal 21 
Masa Kepengurusan Masa kepengurusan LSM–KOBAR PETISI ditetapkan masa Bhakti 5 (lima) tahun lamanya.

Pasal 22 
Keanggotaan Dewan Pengurus Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir karena:
a. Wafat .
b. Berhenti karena permintaan sendiri dengan surat permohonan dan harus ada keputusan rapat Dewan Pengurus.
c. Melakukan tindak pidana yang divonis 5 (lima) tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap.
d. Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus. Apabila terjadi lowongan dalam susunan keanggotaan Dewan Pengurus, maka lowongan itu akan di isi oleh orang yang di tunjuk oleh rapat Dewan Pengurus yang akan diadakan khusus untuk maksud tersebut dan harus di hadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari Dewan Pengurus, dan keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah.

Pasal 23 
1. Dewan Pengurus di angkat untuk masa bhakti 5 tahun, dan anggota Dewan Pengurus lama dapat dipilih kembali, jika dalam waktu yang telah di tetapkan belum juga dipilih anggota Dewan Pengurus baru, maka anggota Dewan Pengurus lama berhak memangku jabatan yang berakhir sampai diadakan rapat kembali untuk keperluan itu.
2. Jika terjadi kekosongan pengurus, maka dalam rapat, pengurus mengisi kekosongan itu sendiri.
3. Jika diperlukan Pengurus berhak melengkapi susunan pengurus yang diperlukan.
4. Dewan Pengurus dibantu bidang-bidang yang diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus.

BAB XIII 
HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS 
Pasal 24 
Hak dan Kewajiban Dewan Pengurus Dewan Pengurus berhak:
1. Mewakili lembaga, baik dimuka maupun diluar pengadilan baik mengenai tindakan tentang pengurusan (daden va beheer) maupun tindakan tentang kepemilikan (daden van eigendom en van beschikking), berhak mengikat lembaga kepada pihak lain dan sebaliknya pihak lain terhadap perkumpulan, tidak ada satupun yang dikecualikan.
2. Ketua dan apabila tidak ada ditempat karena sebab sakit, atau sebab lain, maka sekretaris berhak mewakili lembaga atas nama Dewan Pengurus baik dimuka atau diluar pengadilan baik mengenai persoalan pengurusan maupun soal pemilikan, dengan pengcualian bahwa untuk dan atas nama lembaga:
a. Meminjam dan meminjamkan uang (tidak termasuk mengambil uang di bank) ;
b. Membeli, menjual, atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas barang tak bergerak atau kekayaan lembaga ;
c. Mengikat lembaga sebagai peminjam ;
d. Mempertanggung jawabkan dengan cara apapun milik lembaga. Maka harus mendapatkan persetujuan dahulu dari Dewan Pengurus.

BAB IVX 
TUGAS DEWAN PENGURUS 
Pasal 25 
1. Ketua, Sekretaris dan Bendahara adalah Dewan Pengurus yang wajib menjalankan pekerjaan sehari-hari organisasi dan melaksanakan segala keputusan-keputusan dari Dewan Pengurus.
2. Segala surat-surat (surat-menyurat) dari dan untuk lembaga harus di tanda tangani Ketua kecuali surat-surat yang mengenai urusan sehari-hari yang cukup di tanda tangani Sekretaris, mengenai Surat-menyurat lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Organisasi
3. Segala urusan keuangan harus melalui bendahara yang wajib memegang kas dan segala urusan keuangan dari dan untuk lembaga. Segala tindakan penerimaan dan pengeluaran uang termasuk juga cheque harus di tanda tangani oleh Ketua dan Bendahara, mengenai keuangan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Organisasi
4. Bidang-bidang adalah anggota ahli yang bila dibutuhkan akan diangkat dan diperbantukan untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengurus sesuai arah tujuan organisasi, mengenai bidang-bidang lebih lanjut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XV 
RAPAT DEWAN PENGURUS 
Pasal 26 
1. Rapat Dewan Pengurus atau rapat dengan sebutan lain dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu.
2. Rapat pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadir sekurang-kurangnya 2/3 jumlah pengurus.
3. Keputusan rapat badan pengurus harus berdasarkan musyawarah mufakat.
4. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai maka dapat dilakukan voting, dan dihadiri dari separuh lebih satu anggota pengurus.
5. Setiap rapat pengurus harus dibuat berita acara rapat yang di tanda tangani ketua rapat dan satu orang anggota pengurus lainnya.
6. Setiap anggota pengurus mempunyai hak satu suara.

BAB XVI 
PEMBUKUAN 
Pasal 27 
1. Tahun Buku Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Barisan Rakyat Pegiat Anti Korupsi ini berjalan dari tanggal satu Januari sampai dengan tiga puluh satu Desember.
2. Pada akhir tahun buku dan untuk pertama kali pada tanggal 31 Desember 2015 buku-buku lembaga ditutup dan dari buku itu dibuat satu neraca dan perhitungan laba-rugi oleh pengurus atas kekayaan, pendapatan dan pengeluaran lembaga.
3. Masing-masing anggota Dewan Pengurus berhak untuk meminta dan memberikan semua bukti yang bersangkutan dengan laporan-laporan.

BAB XVII 
PERUBAHAN 
Pasal 28 
1. Perubahan anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan oleh rapat yang khusus diadakan untuk itu dan harus dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari anggota Dewan Pengurus dan keputusan dianggap sah jika disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua petiga) dari yang hadir.
2. Perubahan anggaran dasar tersebut harus dituangkan dalam bentuk akta notaris.

BAB XVIII 
PEMBUBARAN 
Pasal 29 
1. Ketentuan pada pasal 28 diatas mengenai perubahan anggaran dasar berlaku mutatis mutandis bagi pembubaran lembaga ini.
2. Apabila lembaga dibubarkan sisa kekayaan yang harus diberikan kepada perkumpulan atau badan-badan sosial lainnya yang mempunyai tujuan yang serupa dengan lembaga ini.

BAB IXX 
ANGGARAN RUMAH TANGGA 
Pasal 30 
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga, yang dibuat oleh pengurus dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB XX 
PENUTUP 
Pasal 31 
Lembaga ini tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : Nganjuk
Pada Tanggal : April 2015

Dewan Pengurus 
Ketua,                                                                                                             Sekretaris



Saiful, S.Pd.I                                                                                                   ROHMAT UDIN, S.Pd.I

0 komentar:

© 2015 LSM Kobar Petisi. Dewan Pengurus Sekretariat: Rejoso Kab. Nganjuk Periode: 2015-2020
Created by Saiful,S.Pd.I.
Terimakasih Anda berkunjung, Silakan kontak kami untuk memberi saran dan atau informasi melalui MedSos berikut: Twitter:@LSM_KobarPetisi, Instagram:@lsm_kobar_petisi, Facebook:Kobarkan.petisi.… Suwun / Thank’s / Mator Kasok'on Serajeh.