LOGIN ADMIN

ADV DEWAN PENGURUS

Foto

HARLAH NU ke - 93

LINK SKPD NGANJUK

LSM KOBAR PETISI LAUNCHING PROGRAM PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN PEMBUATAN WEBSITE PEMERINTAH DESA / KELURAHAN (P4-WPD/K) TAHUN 2016:
Desain / Model: 80 % sesuai Permintaan
SMS ke: 081553733788


Adv DPRD JATIM I (Delay)

Adv DPRD JAWA (Delay)

Adv DPRD NGANJUK (Delay)

SKPD NGANJUK (Delay)

Dewan Pengurus

Kamis, 12 Mei 2016

PP NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN

by Unknown  |  in Hukum at  07.50.00

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



NOMOR 48 TAHUN  2008



TENTANG



PENDANAAN PENDIDIKAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (2),  dan Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Pendidikan;

Mengingat :
1.   Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.   Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.   Pemerintah daerah adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
3.   Dana pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
4.   Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
5.   Pemangku kepentingan pendidikan adalah orang, kelompok orang, atau organisasi yang memiliki kepentingan dan/atau kepedulian terhadap pendidikan.
6.   Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2
(1)     Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2)     Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.   penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b.   peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan
c.   pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

Pasal 3
(1)     Biaya pendidikan meliputi:
a.      biaya satuan pendidikan;
b.      biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan
c.      biaya pribadi peserta didik.
(2)     Biaya satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.      biaya investasi, yang terdiri atas:
1.   biaya investasi lahan pendidikan; dan
2.   biaya investasi selain lahan pendidikan.
b.      biaya operasi, yang terdiri atas:
1.   biaya personalia; dan
2.   biaya nonpersonalia.
c.      bantuan biaya pendidikan; dan
d.      beasiswa.
(3)     Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.      biaya investasi, yang terdiri atas:
1.   biaya investasi lahan pendidikan; dan
2.   biaya investasi selain lahan pendidikan.
b.      biaya operasi,  yang terdiri atas:
1.   biaya personalia; dan
2.   biaya nonpersonalia.
(4)     Biaya personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dan ayat (3)  huruf b angka 1 meliputi:
a.         biaya personalia satuan pendidikan, yang terdiri atas:
1.   gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan;
2.   tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan;
3.   tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan;
4.   tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen;
5.   tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen;
6.   tunjangan profesi  bagi guru dan dosen;
7.   tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
8.   maslahat tambahan bagi guru dan dosen; dan
9.   tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar.
b.   biaya personalia penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, yang terdiri atas:
1.   gaji pokok;
2.   tunjangan yang melekat pada gaji;
3.   tunjangan struktural bagi pejabat struktural; dan
4.   tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional.

Pasal 4
Selengkapnya silakan ambil peraturan / Undang-undang tersebut dengan klik tombol "Download" berupa dokumen file (Ms.Word) dibawah ini.

0 komentar:

© 2015 LSM Kobar Petisi. Dewan Pengurus Sekretariat: Rejoso Kab. Nganjuk Periode: 2015-2020
Created by Saiful,S.Pd.I.
Terimakasih Anda berkunjung, Silakan kontak kami untuk memberi saran dan atau informasi melalui MedSos berikut: Twitter:@LSM_KobarPetisi, Instagram:@lsm_kobar_petisi, Facebook:Kobarkan.petisi.… Suwun / Thank’s / Mator Kasok'on Serajeh.