LOGIN ADMIN

ADV DEWAN PENGURUS

Foto

HARLAH NU ke - 93

LINK SKPD NGANJUK

LSM KOBAR PETISI LAUNCHING PROGRAM PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN PEMBUATAN WEBSITE PEMERINTAH DESA / KELURAHAN (P4-WPD/K) TAHUN 2016:
Desain / Model: 80 % sesuai Permintaan
SMS ke: 081553733788


Adv DPRD JATIM I (Delay)

Adv DPRD JAWA (Delay)

Adv DPRD NGANJUK (Delay)

SKPD NGANJUK (Delay)

Dewan Pengurus

Kamis, 12 Mei 2016

PERMENKUMHAM NOMOR M.HH-26.KP.10.09 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN HAK PENSIUN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

by Unknown  |  in Hukum at  07.03.00

BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.166, 2009                                                        DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM. Administrasi.
                                                                              PNS. Pemberhentian. Pedoman.

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.HH-26.KP.10.09 TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT SEBAGAI
PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN HAK PENSIUN DI LINGKUNGAN
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia maka perlu menetapkan Pedoman Administrasi Pemberhentian dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Hak Pensiun di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Mengingat :
1.    Undang-Undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.    Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Janda Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42)
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 141);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi PNS dan Janda/Dudanya ;
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan Tunjangan Cacat dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 3194);
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1983 tentang Perlakuan Terhadap CPNS yang Tewas atau Cacat Akibat Kecelakaan Karena Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 1) ;
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1987 tentang Perlakuan terhadap penerimaan pensiun/tunjangan yang hilang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 3392);
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pemberhentian dan pemberian pensiun otomatis PNS serta pemberian pensiun janda/duda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 3392);
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4017); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4193);
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4263);
12.  Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ;
13.  Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS serta Pensiun Janda/Dudanya sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;

M E M U T U S K A N :

Selengkapnya silakan ambil peraturan / Undang-undang tersebut dengan klik tombol "Download" berupa dokumen file (Ms.Word) dibawah ini.
 

0 komentar:

© 2015 LSM Kobar Petisi. Dewan Pengurus Sekretariat: Rejoso Kab. Nganjuk Periode: 2015-2020
Created by Saiful,S.Pd.I.
Terimakasih Anda berkunjung, Silakan kontak kami untuk memberi saran dan atau informasi melalui MedSos berikut: Twitter:@LSM_KobarPetisi, Instagram:@lsm_kobar_petisi, Facebook:Kobarkan.petisi.… Suwun / Thank’s / Mator Kasok'on Serajeh.