LOGIN ADMIN

ADV DEWAN PENGURUS

Foto

HARLAH NU ke - 93

LINK SKPD NGANJUK

LSM KOBAR PETISI LAUNCHING PROGRAM PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN PEMBUATAN WEBSITE PEMERINTAH DESA / KELURAHAN (P4-WPD/K) TAHUN 2016:
Desain / Model: 80 % sesuai Permintaan
SMS ke: 081553733788


Adv DPRD JATIM I (Delay)

Adv DPRD JAWA (Delay)

Adv DPRD NGANJUK (Delay)

SKPD NGANJUK (Delay)

Dewan Pengurus

Kamis, 12 Mei 2016

PERKAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

by Unknown  |  in Hukum at  08.24.00

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN  2011 

TENTANG
PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.         bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas dan berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat;
b.         bahwa sebagai alat negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan bantuan pengamanan pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi jaminan Fidusia, kegiatan instansi lain, dan kegiatan masyarakat;
c.    bahwa eksekusi Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga memerlukan pengamanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia;

Mengingat    :
1.      Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889);
2.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3.     Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK  INDONESIA TENTANG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 Selengkapnya silakan ambil peraturan / Undang-undang tersebut dengan klik tombol "Download" berupa dokumen file (Ms.Word) dibawah ini.



0 komentar:

© 2015 LSM Kobar Petisi. Dewan Pengurus Sekretariat: Rejoso Kab. Nganjuk Periode: 2015-2020
Created by Saiful,S.Pd.I.
Terimakasih Anda berkunjung, Silakan kontak kami untuk memberi saran dan atau informasi melalui MedSos berikut: Twitter:@LSM_KobarPetisi, Instagram:@lsm_kobar_petisi, Facebook:Kobarkan.petisi.… Suwun / Thank’s / Mator Kasok'on Serajeh.