LOGIN ADMIN

ADV DEWAN PENGURUS

Foto

HARLAH NU ke - 93

LINK SKPD NGANJUK

LSM KOBAR PETISI LAUNCHING PROGRAM PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN PEMBUATAN WEBSITE PEMERINTAH DESA / KELURAHAN (P4-WPD/K) TAHUN 2016:
Desain / Model: 80 % sesuai Permintaan
SMS ke: 081553733788


Adv DPRD JATIM I (Delay)

Adv DPRD JAWA (Delay)

Adv DPRD NGANJUK (Delay)

SKPD NGANJUK (Delay)

Dewan Pengurus

Kamis, 12 Mei 2016

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI (PERMENDAGRI) NOMOR 27 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2014

by Unknown  |  in Hukum at  07.19.00

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  27  TAHUN  2013

TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Mengingat:
1.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.       Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014.

                                               
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.          Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
2.       Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.
3.       Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
4.       Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pasal 2
(1)       Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014, meliputi:
a.                     Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah;
b.                    Prinsip Penyusunan APBD;
c.                     Kebijakan Penyusunan APBD;
d.                    Teknis Penyusunan APBD; dan
e.                    Hal-hal Khusus Lainnya.
(2)       Uraian pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Selengkapnya silakan ambil peraturan / Undang-undang tersebut dengan klik tombol "Download" berupa dokumen file (Ms.Word) dibawah ini.
 

0 komentar:

© 2015 LSM Kobar Petisi. Dewan Pengurus Sekretariat: Rejoso Kab. Nganjuk Periode: 2015-2020
Created by Saiful,S.Pd.I.
Terimakasih Anda berkunjung, Silakan kontak kami untuk memberi saran dan atau informasi melalui MedSos berikut: Twitter:@LSM_KobarPetisi, Instagram:@lsm_kobar_petisi, Facebook:Kobarkan.petisi.… Suwun / Thank’s / Mator Kasok'on Serajeh.