LOGIN ADMIN

ADV DEWAN PENGURUS

Foto

HARLAH NU ke - 93

LINK SKPD NGANJUK

LSM KOBAR PETISI LAUNCHING PROGRAM PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN PEMBUATAN WEBSITE PEMERINTAH DESA / KELURAHAN (P4-WPD/K) TAHUN 2016:
Desain / Model: 80 % sesuai Permintaan
SMS ke: 081553733788


Adv DPRD JATIM I (Delay)

Adv DPRD JAWA (Delay)

Adv DPRD NGANJUK (Delay)

SKPD NGANJUK (Delay)

Dewan Pengurus

Kamis, 12 Mei 2016

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) NOMOR: 02 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN

by Unknown  |  in Hukum at  08.00.00

KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 02 TAHUN 2011

TENTANG

TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a.     Keterbukaan informasi merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
b.    Bahwa "Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik belum secara jelas mengatur tata cara penyelesaian sengketa informasi di Pengadilan;
c.        Bahwa untuk itu Mahkamah Agung memandang perlu mengatur tata cara penyelesaian sengketa informasi di Pengadilan melalui Peraturan Mahkamah Agung.
Mengingat:
1.       Pasal 24 Undang-undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Perubahan Keempat Tahun 2002;
2.       Reglemen Indonesia yang diperbarui (HlR), Staatsblaad Nomor 44 Tahun 1941 dan Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg), Staatsblaad Nomor 227 Tahun 1927;
3.       Undang-undang Nomor 14 Tahun1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
4.       Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
5.       Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
6.       Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan
7.       Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

MEMUTUSKAN
Menetapkan: TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK Dl PENGADILAN
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1.     Gugatan adalah keberatan yang diajukan oleh salah satu atau para pihak yang secara tertulis menyatakan tidak menerima Putusan Komisi Informasi (selanjutnya disebut "Keberatan").
2.     Putusan Komisi Informasi adalah putusan ajudikasi non litigasi yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi terkait sengketa antara Badan Publik dan Pemohon Informasi Publik berdasarkan Eeregis sebagaimana di maksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang tentang Keterbukaan lnformasi Publik.
3.     Komisi lnformasi adalah lembaga sebagaimana di maksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4.    Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau pun non-elektronik.
5.       Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik Negara dan Badan Publik selain Badan Publik Negara yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Eneregi dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan dan publik lain yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
6.    Pemohon Informasi adalah warga Eeregi dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
7.       Badan Publik adalah Badan Publik Negara dan Badan Publik selain Badan Publik Negara.
8.      Badan Publik Negara adalah lembaga eksekutif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
9.       Badan Publik selain Badan Publik Negara adalah BUMN, BUMD, organisasi non pemerintah dan partai politik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
10.  Pihak adalah pihak-pihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu Pemohon lnformasi dengan Badan Publik Negara atau Badan Publik selain Badan Publik Negara.
11.   Hari adalah hari kerja.
12.  Pengadilan adalah Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara

BAB II
KEWENANGAN MENGADILI

Selengkapnya silakan ambil peraturan / Undang-undang tersebut dengan klik tombol "Download" berupa dokumen file (Ms.Word) dibawah ini.

 

0 komentar:

© 2015 LSM Kobar Petisi. Dewan Pengurus Sekretariat: Rejoso Kab. Nganjuk Periode: 2015-2020
Created by Saiful,S.Pd.I.
Terimakasih Anda berkunjung, Silakan kontak kami untuk memberi saran dan atau informasi melalui MedSos berikut: Twitter:@LSM_KobarPetisi, Instagram:@lsm_kobar_petisi, Facebook:Kobarkan.petisi.… Suwun / Thank’s / Mator Kasok'on Serajeh.