LOGIN ADMIN

ADV DEWAN PENGURUS

Foto

HARLAH NU ke - 93

LINK SKPD NGANJUK

LSM KOBAR PETISI LAUNCHING PROGRAM PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN PEMBUATAN WEBSITE PEMERINTAH DESA / KELURAHAN (P4-WPD/K) TAHUN 2016:
Desain / Model: 80 % sesuai Permintaan
SMS ke: 081553733788


Adv DPRD JATIM I (Delay)

Adv DPRD JAWA (Delay)

Adv DPRD NGANJUK (Delay)

SKPD NGANJUK (Delay)

Dewan Pengurus

Minggu, 19 Juni 2016

KemenPANRB: Evaluasi Kinerja Bukan untuk Menilai Menteri

by Unknown  |  in Seputar Kasus at  03.34.00
KemenPANRB: Evaluasi Kinerja Bukan untuk Menilai Menteri
H Ilyas Istianur Praditya
Pada 06 Jan 2016, 10:37 WIB


Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan rapor evaluasi kinerja instansi pemerintah seperti kementerian. KemenPANRB menyatakan, evaluasi tersebut dilakukan setiap tahun dan berlangsung sejak 2006. Evaluasi ini dilakukan secara independen terhadap lembaganya, bukan pimpinan instansi.

"Kami bicara kementerian, bukan menteri, kami bicara mengenai organisasi. Evaluasi ini bukan dilakukan untuk menilai kinerja menteri atau pimpinan instansinya, tetapi untuk mengevaluasi kinerja organisasi untuk menunjukkan sampai sejauh mana dan posisinya," ujar Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas, dan Pengawasan Aparatur Kementerian PANRB, M Yusuf Ateh, di kantornya, Selasa 5 Januari 2015.

Ateh mengatakan, evaluasi juga bukan untuk mengejar nilai. Sebab, tujuan utamanya untuk peningkatan akuntabilitas kinerja, sehingga setiap uang yang dibelanjakan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, evaluasi tersebut dilakukan secara independen, seperti halnya yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan opini atas laporan keuangan instansi pemerintah.

"BPK melakukan audit sendiri atas seluruh kementerian/lembaga serta pemda, sedangkan laporan keuangan BPK diaudit dan diberi opini oleh kantor akuntan publik," ujar Ateh

Ateh menambahkan, demikian juga dengan evaluasi akuntabilitas kinerja Kementerian PANRB, tidak dilakukan sendiri, tetapi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyatakan Presiden Joko Widodo tidak pernah memerintah Menteri (PANRB) Yuddy Chrisnandi untuk menyampaikan hasil evaluasi kinerja menteri yang dilakukan Kemen PAN-RB kepada publik.
 
Pramono mengakui, hasil evaluasi kinerja kementerian dan lembaga yang dilakukan Kemen PAN-RB telah disampaikan kepada Presiden Jokowi dan para anggota kabinet lainnya. Namun, hal tersebut disampaikan dalam forum tertutup.

"Jadi apa yang dilakukan Menteri Yuddy adalah bentuk dari kreativitas Yuddy," ujar Pramono di Istana.

Dicopy oleh: Saiful LSM Kobar Petisi dari http://news.liputan6.com/read/2405135/kemenpanrb-evaluasi-kinerja-bukan-untuk-menilai-menteri

Jokowi Isyaratkan Rombak Menteri

by Unknown  |  in Seputar Kasus at  03.21.00
Jokowi Isyaratkan Rombak Menteri
admin Jun 9, 2016 2016-06-09 08:25:01+00:00


ISU reshuffle kembali menghangat setelah Presiden Joko Widodo menyinggung komposisi menteri Kabinet Kerja di acara haul Taufiq Kiemas yang memasuki tahun ketiga.

ALFIAN MUJANI
Alfian.muzani@bogor-today.com


Saat membacakan sam­butan, Jokowi tiba-tiba menyinggung soal jum­lah menteri yang beras­al dari kalangan Nahd­latul Ulama (NU). Di hadapan Ketum PBNU Said Aqil Sir­adj, Jokowi menyebutkan jumlah menteri dari ka­langan NU. “Saya mau klarifikasi mengenai menteri NU. Tadi diam-diam saya hi­tung ada 6. Jadi NU ada,” kata Jokowi d i kediaman

Ketua Umum PDIP Megawati Soek­arnoputri, Jl Teuku Umar, Menteng, Ja­karta Pusat, Rabu (8/6/2016).

Lalu, bagaimana dengan jumlah menteri dari kalangan Muhammadi­yah? “Muhammadiyah, karena Dr Haedar enggak tanya, saya enggak ngi­tung,” seloroh Jokowi. “Saya jadi ingat reshuffle kalau begini,” tambah Jokowi.

Hadir dalam acara ini Wakil Pres­iden Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden RI Try Sutrisno dan para pimpinan par­tai politik seperti Ketum Nasdem Surya Paloh, Ketum Golkar Setya Novanto dan Ketum PKB Muhaimin Iskandar.

Dalam acara ini hadir juga jajaran menteri Kabinet Kerja, seperti Menko Perekonomian Darmin Nasution, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Mendagri Tjahjo Kumolo, Wakil Ketua DPR Taufik Kurni­awan, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Sehari sebelumnya, Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla meng­hadiri buka bersama Partai NasDem. Keduanya sempat mengobrol dengan Ketum NasDem Surya Paloh. Namun Jokowi mengelak telah membicarakan isu reshuffle dengan Paloh. “Belum (reshuffle),” ujar Jokowi usai meng­hadiri buka bersama di DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016).

Jokowi menyebut hanya membi­carakan soal hal remeh temeh dengan JK dan Paloh. Seperti menu buka puasa yang disajikan Partai NasDem. “Kalau bertiga tadi di dalam bicara masalah Mie Aceh, Martabak Medan sama Soto Bangkong,” kata Jokowi.

Hal senada juga disampaikan oleh Surya Paloh. Meski membicarakan se­jumlah hal substantif, ia menyebut tak ada soal isu reshuffle mencuat di ten­gah-tengah obrolan ketiganya.

“Tadi nggak bicara (soal reshuffle). Tadi kan kalian tanya sendiri. (Poin yang dibicarakan) berbagai hal, ya ada lah,” ucap Paloh di lokasi yang sama.

Salah satunya yang menjadi pem­bahasan menurut Paloh adalah soal RUU Tax Amnesty yang menjadi usulan pemerintah. NasDem melihat ada ber­bagai hal yang perlu dikaji lebih men­dalam lagi.

“Saya tanyakan juga apakah me­mang sudah benar-benar usulan RUU inisiatif pemerintah menyangkut Tax Amnesty apakah sesuai ekspektasi, harapan ingin dicapai karena memang momentumnya saya pikir sudah tidak sehangat seperti ekspektasi awal-awal­nya,” jelas Paloh.

Namun pada bagian lain Paloh menegaskan, NasDem tidak khawatir dengan mencuatnya isu reshuffle. Terutama setelah Partai Golkar dan PAN menyatakan dukungannya kepada pemerintah dan disebut-sebut akan mendapat jatah kursi menteri.

“Yang saya tau hak prerogratif re­shuffle ada pada presiden. Tukar, ganti orang, berhentikan orang, nambah orang ada pada dia. Boleh-boleh aja Golkar mendesak. Tinggal pak Jokowi memang mau didesak Golkar atau ti­dak,” ungkap Paloh.

“Apakah memang Golkar akan ma­suk di dalam pemerintahan yg akan datang udah jelas kan, Golkar telah me­nyatakan secara resmi dukungannya pada pemerintah,” lanjut dia.

Paloh pun setuju-setuju saja jika memang Golkar mendapat jatah kursi menteri. Bahkan NasDem menurutnya rela jika memang jatah kursi menter­inya berkurang demi mengakomodir Golkar.

“Kalau memang itu memungkinkan dan itu yang dianggap tepat oleh pres­iden, NasDem pasti dukung. Nggak apa-apa. Nggak masalah itu. Ini sungguh-sungguh. Jangan sembarangan untuk memberikan dukungan tanpa syarat,” beber Paloh.

“Harus konsisten di situ. Kan dari startnya begitu. Jadi, kita kasih. Kalo kurang memangnya kenapa. Nggak ada masalah. Tapi selalulah datang dengan pikiran dan niat yangg baik. Gimana kita bangun bangsa kalau terus berkutat. Rakyat semakin kritis,” sambungnya.

Golkar Minta Jatah

Isu reshuffle kabinet ini kembali mencuat setelah Partai Golkar me­nyatakan dukungan penuh terhadap pemerintahan Jokowi-JK. Ketum Golkar Setya Novanto berharap pemerintah mengakomodir kadernya di kursi kabi­net bila reshuffle benar-benar dilakukan.

“Ini tentu suatu sinyal yang diberi­kan tetap memberikan suatu apreasiasi dan penghormatan, mudah-mudah­an,” kata Novanto kepada wartawan di usai menghadiri Haul Taufiq Kiemas di Kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Rabu (8/6/2016).

Jawaban ini disampaikan Novanto saat ditanyakan mengenai sambutan Presiden Jowi dalam acara haul Taufiq Kiemas. Jokowi saat memberikan sam­butan, menghitung jumlah menteri dari NU yang berjumlah 6 orang. “Saya jadi ingat reshuffle kalau begini,” kata Jokowi.

Namun Novanto tak menjawab lugas saat ditanya mengenai ada tida­knya obrolan dengan Jokowi mengenai reshuffle. “Pokoknya kita doakan lah,” ujar Novanto tertawa.

Jokowi hingga saat ini belum per­nah memberikan pernyataan terkait re­shuffle. Namun posisi PAN dan Golkar yang menjadi pendukung baru pemer­intahan disebut-sebut bisa mendapat jatah kursi.

Isu reshuffle kabinet kembali men­guat memasuki bulan Ramadhan. Spekulasipun muncul bahwa reshuffle bakal diumumkan setelah lebaran. Se­lain jajaran menteri dari profesional, kabarnya Jokowi juga akan mereshuffle menteri asal parpol.

Reshuffle kabinet meski menyang­kut evaluasi yang sudah lama dilakukan Presiden Jokowi, tak bisa dari manu­ver PAN dan Golkar masuk parpol pendukung pemerintah. Sebagai kon­sekuensinya, kedua parpol itu diisu­kan akan mendapatkan jatah menteri. Nah untuk mengakomodir dua parpol itu kabarnya bakal ada parpol yang dikurangi jatah menterinya, menurut isu santer yang akan dikurangi adalah menteri dari PKB yang saat ini masih punya empat menteri.

Memang parpol pendukung pemer­intah tak ada yang berani menginter­vensi hak prerogatif presiden. Namun demikian mereka meyakinan menteri mereka tidak akan dikurangi, semacam harapan terselubung juga yang disam­paikan ke Presiden Jokowi.

“Kita optimis PKB tak akan berkurang, mungkin malah bertambah yang bagus. Keinginan boleh lah,” ujar Sekjen PKB Abdul Kadir Karding beber­apa waktu lalu.

Saat ini memang ada 3 kader PKB di Kabinet Kerja. Yakni Menpora Imam Nachrowi, Menteri Desa Marwan Jaf­far, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri. Sementara itu Menristek Dikti M Nasir yang juga ipar Ketum PKB Mu­haimin Iskandar juga sering nongol di acara PKB. Meski menyampaikan ha­rapan agar menterinya tidak dikurangi namun PKB menyertakan kata-kata bersayap.

“Kalau dapat itu silakan, selebihnya itu urusan presiden, bahwa kehilangan kok saya enggak yakin. Selama ini PKB sangat baik, bekerjasama, loyal dan mengikuti semua kebijakan dan program kepemimp­inan Pak Jokowi,” jelas Karding.

Sementara itu Ketum PPP Roma­hurmuziy juga meyakini menterinya tidak akan direshuffle. Apalagi PPP yang belakangan mendukung Jokowi hanya mendapatkan satu kursi Menteri Agama.

“PPP kan cuma 1 (menteri di Kabi­net Kerja). Masak mau dikurangin lagi,” kata Romy saat dimintai tangga­pan apabila Golkar dapat jatah menteri yang menggeser posisi menteri PPP.

“Posisi yang pernah disampaikan oleh Presiden yang enggak mau ada parpol yang dominan di kabinet itu hanya menyisakan 1 kursi saja. Karena dari 34 kursi kementerian dan lemba­ga, yang ada di kabinet sudah 16 dari parpol. Apapun itu hak prerogatif pres­iden,” sebutnya.

PDIP sebagai parpol pendukung utama Jokowi-JK malah tak mau bicara banyak soal reshuffle kabinet. PDIP me­nyerahkan sepenuhnya kepada Pres­iden Jokowi.

“Semua atas kehendak presiden, PDIP bukan dalam posisi (ikut cam­pur). Saat ini konsentrasi kita mem­berikan dukungan kepada bapak pres­iden mendorong stabilitas harga bahan pokok di bulan puasa. Supaya bulan puasa menjadi bulan penuh makna. Ka­lau reshuffle kami serahkan sepenuh­nya kepada Presiden Jokowi,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, kepada wartawan. (*)

Dicopy oleh Saiful dari: http://www.bogor-today.com/jokowi-isyaratkan-rombak-menteri/

DORONG JOKOWI ROMBAK MENTERI JILID II

by Unknown  |  in Politika at  03.16.00
ROMBAK MENTERI JILID II 2016

DORONG JOKOWI ROMBAK MENTERI JILID II


Hasil kinerja menteri Jilid II saat ini terkesan lamban bahkan tidak paham arah kebijakan presiden, bahkan sebagian menteri mencoba melakukan akrobat politik bawah tanah sehingga berdampak terhadap sektor kinerja dibawahnya.

Bukan alasan waktu karena presiden awal 2016 lalu merombak menteri Jilid I hingga terbentuk jilid II, namun menteri-menteri tersebut nampaknya kurang memuaskan publik.


Ragu (No)
Alasan mendasar karena Presiden Jokowi dipilih langsung oleh rakyat dengan harapan akan ada perubahan mendasar dalam berbagai bidang / sektor sehingga rakyat memperoleh kesejahteraan, kemakmuran hidup, keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan amanah UUD 1945.

Presiden tidak perlu ragu atau takut merombak menterinya dengan alasan kurang etis karena beban moral ketika pilpres lalu, (Ingat Dukungan Parpol itu Tanpa Syarat dan atau kontrak-kontrak lain terkait bagi-bagi kursi.

“Pertama Ingat Perombakan Menteri sama sekali tidak akan pernah terjadi gejolak politik apalagi gejolak ekonomi,  karena menteri hanya “pembantu” presiden, jadi sama sekali tidak ada kaitannya. Kedua jabatan menteri esensinya bukanlah ajang politik dagang sapi “siapa dapat apa”, karena efek politik dagang sapi ini hanya mengorbankan rakyat indonesia”. Pungkas Saiful, Ketua LSM Kobar Petisi (18/6/2016).

Ketiga Menteri tidak ada hubungannya dengan rakyat, tapi Presidenlah yang punya legitimasi kuat dengan rakyat.  Jadi rumus terkait perombakan menteri jilid II tidak akan pernah berpengaruh terhadap gejolak ekonomi.

Menteri Jilid II ini sangat mendesak dilakukan perombakan atas dasar:
1.    Menteri dari Partai Politik yang lebih mementingkan underbow atau konstituen pengusungnya sehingga tampak jelas (Kolusi dan Nepotismenya).
2.    Rekruitmen pendamping yang dinilai tidak bersih dari (Kolusi dan Nepotismenya) dan terkesan gaduh.
3.    Kinerjanya Menteri tidak mencapai target minimal yang sudah di tetapkan.
4.    Mendapat Raport dengan “plat merah, plat Kuning”.
5.    Dukungan / Legitimasi publik terhadap menteri yang dinilai kurang memuaskan bagi para pelaku sosial dan masyarakat luas.
6.    Fakta yang menunjukkan kesejahteraan dan keadilan masyarakat menurun. 

Desakan dari segilintir LSM dan masyarakat mengemuka termasuk LSM Komando Barisan Rakyat Pegiat Anti Korupsi (KOBAR PETISI) sangat mendukung dan mendorong PRESIDEN JOKOWI segera dilakukan perombakan dengan alasan bahwa kinerja para menteri banyak yang tidak satu arah dengan presiden.

LSM KOBAR PETISI mendorong masyarakat dengan Polling

Maksud POLLING
POLLING ini dibuat untuk menangkap dan merekam pilihan masyarakat tentang kinerja para menteri tanpa menyebut menteri mana yang tidak kompeten dan minus prestasi, biar pemilih yang menilai manakah kementerian / kabinet dibawah ini yang sangat mendesak dirombak. 

Caranya:
Anda Hanya Boleh memilih 1 jawaban setiap petanyaan..dimungkinkan juga 1 (satu) IP address hanya dapat memilih 1 kali Polling.
Jika selesai klik Tombol PILIH SEKARANG.

Silakan Ikuti Polling, Klik Tombol Polling ini. (Gratis).

Ket: (Maaf polling masih dalam perbaikan)


Inilah Daftar Kementerian Lembaga Era Jokowi – JK

1.    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
2.    Menteri Ketenagakerjaan
3.    Menteri BUMN
4.    Menteri Sosial
5.    Menteri Perdagangan
6.    Menteri Pertanian
7.    Menteri PU dan Perumahan Rakyat
8.    Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral
9.    Menteri Pariwisata
10.    Menteri Kelautan dan Perikanan
11.    Menteri Perhubungan
12.    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
13.    Menteri Perencanaan Pembangunan Negara/Kepala Bappenas
14.    Menteri Sekretaris Negara
15.    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
16.    Menteri Komunikasi dan Informatika
17.    Menteri Hukum dan HAM
18.    Menteri Pertahanan
19.    Menteri Luar Negeri
20.    Menteri Dalam Negeri
21.    Menteri Koordinator Bidang Polhukam
22.    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
23.    Menteri Keuangan
24.    Menteri Koperasi dan UMKM
25.    Menteri Perindustrian
26.    Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
27.    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN
28.    Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
29.    Menteri Agama
30.    Menteri Kesehatan
31.    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
32.    Menteri Kebudayaan dan Pedidikan Dasar dan Menengah
33.    Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi
34.    Menteri Pemuda dan Olahraga
 

Sabtu, 18 Juni 2016

POLLING REKRUITMEN PENDAMPING

by Unknown  |  in Politika at  23.42.00
<--

POLLING ONLINE REKRUITMEN PENDAMPING
DI KEMENTERIAN / BADAN / LEMBAGA TAHUN 2015 – 2016



Maksud :
POLLING ini dibuat untuk menangkap dan merekam aspirasi dan temuan masyarakat tentang praktek diduga kongkalikong rekruitmen Pendamping pada kementerian yang menyelenggarakan Program pendampingan bagi masyarakat. Polling ini tidak menyebut kementerian tertentu.


Cara Mengoperasikan cukup dengan Klik :
1.    Pilih Salah satu Tombol Polling dibawah (setelah selesai pilih tombol lainnya).
2.    Anda Hanya Boleh memilih 1 jawaban setiap petanyaan.
3.    Dimungkinkan juga 1 (satu) IP address hanya dapat memilih 1 kali Polling.
4.    Jika selesai klik Tombol PILIH SEKARANG.









  • Jangka Waktu :
    Polling di Tutup sampai tanggal 31 - Des – 2016.

    Terimakasih Telah Berpartisipasi. Hasil Polling anda akan di rilis pada website ini.

    By: LSM Kobar-Petisi--!>

    Kamis, 09 Juni 2016

    Daftar Partnership LSM Kobar Petisi by Goverments both Stockholders

    by Unknown  |  in Galeri at  05.35.00

    Minggu, 15 Mei 2016

    Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Tahun 2016 Terbaru dan Terlengkap

    by Unknown  |  in Lowongan Kerja at  12.13.00
    Logo Registrasi online dari Kementerian Desa PDTT
    KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN
    TRANSMIGRASI

    I. PENGANTAR

    Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana yang tertulis dalam BAB I, Pasal 1 Penjelasan 12, Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

    Di dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pada BAB XIV, pasal 112 ayat 3 juga disebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan:

    a.     Menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa;
    b.    Meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan
    c.     Mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa.

    Pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan memampukan Desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan. Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, forum musyawarah Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, lembaga adat Desa, BUM Desa, badan kerja sama antar-Desa, forum kerja sama Desa, dan kelompok kegiatan masyarakat lain yang dibentuk untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.

    Pemberdayaan masyarakat Desa dilakukan dengan:
    Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa;
    a.     Mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa;
    b.    Menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal;
    c.     Menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
    d.    Mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa;
    e.     Mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat;
    f.     Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa;
    g.    Menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa;
    h.     Melakukan Pendampingan Desa yang berkelanjutan; dan
    i.      Melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa.

    Secara legal formal, dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 112 ayat 4 diamanatkan bahwa pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. “Pendampingan” termasuk penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen. Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa junto Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memandatkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan Desa secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.

    II. PENDAMPINGAN DESA

    1. Konsep Pendampingan Desa

    Intisari Pendampingan Desa adalah memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Fasilitasi dapat dilakukan dengan cara-cara yang kreatif dan inovatif dengan berpedoman kepada Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta seluruh aturan pelaksanaannya.

    Masyarakat Desa difasilitasi untuk belajar agar mampu mengelola kegiatan pembangunan secara mandiri. Berbagai pelatihan dan beragam kegiatan pengembangan kapasitas diberikan oleh pendamping kepada masyarakat Desa. Pengembangan kapasitas di Desa dikelola langsung oleh masyarakat sebagai bagian proses belajar sosial.

    Dalam bangunan kerangka pikir pemberdayaan masyarakat Desa, penerapan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa ini harus dikawal oleh tenaga pendamping profesional yang bertugas mensosialisasikannya kepada masyarakat Desa. Pendampingan dan pelatihan dari pendamping kepada masyarakat Desa ini diharapkan mempercepat proses internalisasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagai sebuah proses pembiasaan sosial dalam diri masyarakat Desa. Selain itu, tenaga pendamping profesional juga bertugas mendampingi warga Desa meningkatkan daya tawar dalam mengakses sumberdaya yang dibutuhkan masyarakat Desa sehingga program dan kegiatan pembangunan mampu dikelola masyarakat Desa itu sendiri.

    Tenaga Pendamping profesional bukan pengelola proyek pembangunan di Desa. Kerja Pendampingan Desa difokuskan pada upaya memberdayakan masyarakat Desa melalui proses belajar sosial. Dengan demikian, pendamping tidak dibebani dengan tugas-tugas pengelolaan administrasi keuangan dan pembangunan Desa, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan hal tersebut sudah menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah Desa.

    Kerja Pendampingan bukanlah melakukan kontrol dan “mobilisasi partisipasi” terhadap warga Desa dalam rangka menjalankan prosedur-prosedur kerja yang serba dirancang dari kepentingan luar Desa. Kerja pendampingan lebih tepat dimaknai sebagai proses fasilitasi terhadap warga Desa agar berdaya dalam memperkuat Desanya sebagai komunitas yang memiliki pemerintahannya sendiri (self governing community).

    Gambaran self governing community tercermin dari definisi Desa dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu bahwa Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus adalah aktualisasi dari kedudukan Desa sebagai self governing community, berdasarkan Pasal 5 Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa meliputi: kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

    Kewenangan Desa dikelola dalam tata pemerintahan Desa yang demokratis dengan bertumpu pada empat komponen utama yaitu: musyawarah Desa, pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat Desa. Kewenangan Desa sejatinya merupakan kuasa rakyat yang ditopang oleh adanya kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam bingkai pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

    Hal penting yang harus dicermati dalam Tata Kelola Desa yang Demokratis adalah disebutkannya dalam Pasal 54 Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

    Hal yang bersifat strategis dimusyawarahkan di dalam musyawarah Desa meliputi: penataan Desa; perencanaan Desa; kerja sama Desa; rencana investasi yang masuk ke Desa; pembentukan BUM Desa; penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan kejadian luar biasa. Musyawarah Desa ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan diikuti oleh Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yaitu antara lain: tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok tani; kelompok nelayan; kelompok perajin; kelompok perempuan; dan kelompok masyarakat miskin.

    Dalam rangka mewujudkan Desa sebagai self governing community, fokus kerja Pendampingan Desa diarahkan pada proses kaderisasi masyarakat Desa. Pemberdayaan masyarakat Desa adalah bagian dari proses transformasi sosial yang digerakkan oleh kader-kader Desa yaitu warga Desa yang dengan kebebasannya memilih untuk secara sukarela terlibat menjadi penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desanya. Kader Desa adalah orang kunci yang mengorganisir dan memimpin rakyat Desa bergerak menuju pencapaian cita-cita. Kader Desa hadir sebagai penggerak, para penggerak pembangunan Desa, tokoh-tokoh masyarakat, pengelola organisasi kemasyarakatan yang ada di Desa, kader-kader perempuan maupun para pemuda yang akan menjadi generasi penerus di Desanya. Tenaga pendamping profesional memfasilitasi dan mendampingi warga Desa untuk mengorganisir diri, mengkonsolidasikan seluruh sumber daya, bersama-sama merekrut, melatih dan membentuk kader-kader Desa.

    2. Landasan Hukum bagi Kerja Pendampingan Desa

    Tenaga pendamping profesional memfasilitasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dengan berbekal keahlian diri sebagai pendamping profesional. Kreativitas dan kemampuan diri untuk melakukan pembacaan kondisi politik, sosial, ekonomi dan budaya yang ada di setiap Desa menjadi bekal utama dalam melakukan pendampingan bagi masyarakat Desa. Aturan dasar yang mengikat kerja pendampingan Desa adalah peraturan hukum tentang Desa. Oleh sebab itu, ketaatan tenaga pendamping profesional kepada produk hukum tentang Desa yang ditetapkan Negara akan sangat menentukan kualitas pendampingan itu sendiri. Landasan hukum yang menjadi dasar tindak pendampingan Desa, wajib untuk dipahami dan dimengerti oleh para tenaga pendampingan Desa meliputi:
    a.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
    b.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
    c.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
    d.    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumberkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    e.     Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumberkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    f.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
    g.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
    h.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
    i.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
    j.      Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
    k.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
    l.      Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
    m.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
    n.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 dan
    o.    Peraturan Pelaksanaan lainnya.

    Aturan pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa akan terus berkembang dengan dinamis, sehingga terbuka peluang untuk munculnya produk hukum baru maupun revisi terhadap produk hukum yang sudah ada. Oleh karena itu, pendamping juga harus senantiasa memperbaharui diri dengan belajar secara terus-menerus dan mengikuti dinamika perkembangan pengaturan Desa. Dengan demikian, pendamping akan mampu memfasilitasi masyarakat Desa dalam menjalankan aturan hukum tentang Desa maupun dalam merumuskan produk hukum Desa yang taat kepada produk hukum negara.

    PERSIAPAN REGISTRASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KEMENTERIAN PDTI

    Registrasi Tenaga Pendamping Profesional dilakukan hanya melalui online dengan alamat berikut : http://pendamping2016.kemendesa.go.id

    Persiapan Pendaftaran :
    1.     Pastikan anda memiliki kualifikasi lowongan posisi yang dipilih, kualifikasi detail ada sudah tercantum pada halaman registrasi online.
    2.     Pelamar hanya memiliki kesempatan mendaftar satu kali dengan satu posisi pilihan. Jika sudah terdaftar satu posisi lowongan tidak dapat mendaftar untuk posisi lainnya.
    3.     Jika pilihan posisi tidak memenuhi kualifikasi maka tidak dapat registrasi kembali.
    4.     Dalam registrasi harus meng-upload scaning KTP dengan kapasitas maksimal 100 KB, persipakan scaning KTP dengan kapasitas dibawah 100 KB agar memudahkan saat registrasi. Untuk resize bisa dilakukan dengan program Paint, Microsoft Picture Manager dan sofrware desain foto lainnya. Tutorial Resize silahkan klik disini (link)
    5.     Mohon diperhatikan, penempatan bagi yang lulus seleksi akan ditempatkan dalam wilayah sesuai domisili KTP, Tenaga Ahli penempatan dalam wilayah Provinsi, Pendamping Desa/Pendamping Desa Teknik Infrastruktur dalam wilayah Kabupaten, Pendamping Lokal Desa dalam wilayah kecamatan.
    6.     Persiapkan data yang sebenar-benarnya, karena jika salah dalam mengisi atau mengisi data yang tidak benar akan merugikan pendaftar sendiri.
    7.     Untuk minat posisi TA ID dan PDTI dengan kulalifikasi pendidikan Teknik Sipil harus di isi Teknik Sipil.
    8.     Pastikan koneksi internet dalam keadaan stabil.

    KUALIFIKASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL

    HANYA YANG MEMENUHI KUALIFIKASI DIBAWAH INI YANG DAPAT MELAMAR

    1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
    a.     Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
    b.    Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
    c.     Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
    d.    Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
    e.     Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
    f.     Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
    g.    Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
    h.     Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
    i.      Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; dan
    j.      Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
    k.     Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

    2. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
    a.     Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
    b.    Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
    c.     Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
    d.    Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
    e.     Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
    f.     Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
    g.    Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
    h.     Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
    i.      Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
    j.      Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
    k.     Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
    l.      Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
    m.   Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

    3. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
    a.     Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil minimal Diploma III (D-III);
    b.    Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1)
    c.     Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
    d.    Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
    e.     Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
    f.     Memiliki pengalaman memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
    g.    Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
    h.     Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
    i.      Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
    j.      Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
    k.     Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun dan;
    l.      Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

    4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
    a.     Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
    b.    Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
    c.     Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
    d.    Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
    e.     Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
    f.     Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
    g.    Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
    h.     Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
    i.      Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
    j.      Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
    k.     Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
    l.      Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
    m.   Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun dan
    n.     Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

    5. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
    a.     Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal S-1 (Strata-1);
    b.    Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
    c.     Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
    d.    Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
    e.     Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
    f.     Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
    g.    Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
    h.     Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
    i.      Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
    j.      Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
    k.     Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
    l.      Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
    m.   Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
    n.     Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
    o.    Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

    6. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
    a.     Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
    b.    Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
    c.     Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
    d.    Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
    e.     Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
    f.     Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
    g.    Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
    h.     Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif;
    i.      Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
    j.      Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
    k.     Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
    l.      Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
    m.   Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
    n.     Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

    7. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
    a.     Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal S-1 (Strata-1);
    b.    Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
    c.     Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
    d.    Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan;
    e.     Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
    f.     Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
    g.    Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
    h.     Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi pedesaan;
    i.      Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
    j.      Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
    k.     Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
    l.      Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
    m.   Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
    n.     Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

    8. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
    a.     Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1 (Strata-1);
    b.    Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
    c.     Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi tepat guna;
    d.    Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa;
    e.     Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
    f.     Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
    g.    Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
    h.     Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna pedesaaan;
    i.      Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
    j.      Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
    k.     Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
    l.      Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
    m.   Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
    n.     Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

    9. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
    a.     Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal S-1 (Strata-1);
    b.    Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima);
    c.     Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
    d.    Memiliki pengetahuan tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
    e.     Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
    f.     Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
    g.    Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
    h.     Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan;
    i.      Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
    j.      Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
    k.     Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
    l.      Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
    m.   Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
    n.     Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.


    ·         Data yang di input / diisi adalah data dan informasi yang benar.
    ·         Pemalsuan data / informasi adalah bentuk pelanggaran hukum UU ITE No. 11 tahun 2008.
    ·         Pelamar yang terbukti mengisi data secara tidak benar dinyatakan gugur
    ·         Peserta perempuan memiliki kesempatan yang sama dan dihimbau untuk berpartisipasi atau mendaftar dalam proses rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2016
    ·         Perempuan akan diprioritaskan jika terdapat nilai yang sama dengan peserta laki-laki

    Sumber: Situs resmi Kementerian Desa PDTT 
    Posting Ulang: Saiful LSM KOBAR PETISI

    © 2015 LSM Kobar Petisi. Dewan Pengurus Sekretariat: Rejoso Kab. Nganjuk Periode: 2015-2020
    Created by Saiful,S.Pd.I.
    Terimakasih Anda berkunjung, Silakan kontak kami untuk memberi saran dan atau informasi melalui MedSos berikut: Twitter:@LSM_KobarPetisi, Instagram:@lsm_kobar_petisi, Facebook:Kobarkan.petisi.… Suwun / Thank’s / Mator Kasok'on Serajeh.