|
Logo Registrasi online dari Kementerian Desa PDTT |
KEMENTERIAN DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN
TRANSMIGRASI
I. PENGANTAR
Pemberdayaan Masyarakat Desa
sebagaimana yang tertulis dalam BAB I, Pasal 1 Penjelasan 12, Undang-undang No.
6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah upaya mengembangkan kemandirian dan
kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan,
perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui
penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan
esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Di dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pada BAB XIV, pasal 112
ayat 3 juga disebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan:
a.
Menerapkan hasil pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan
ekonomi dan pertanian masyarakat Desa;
b.
Meningkatkan kualitas pemerintahan
dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan
c.
Mengakui dan memfungsikan institusi
asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa.
Pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan memampukan Desa dalam melakukan aksi
bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, kesatuan tata
kelola lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat serta kesatuan tata ekonomi
dan lingkungan. Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa,
Badan Permusyawaratan Desa, forum musyawarah Desa, lembaga kemasyarakatan Desa,
lembaga adat Desa, BUM Desa, badan kerja sama antar-Desa, forum kerja sama
Desa, dan kelompok kegiatan masyarakat lain yang dibentuk untuk mendukung
kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.
Pemberdayaan masyarakat Desa dilakukan dengan:
Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa yang
dilaksanakan secara swakelola oleh Desa;
a.
Mengembangkan program dan kegiatan
pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia
dan sumber daya alam yang ada di Desa;
b.
Menyusun perencanaan pembangunan
Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal;
c.
Menyusun perencanaan dan
penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas,
perempuan, anak, dan kelompok marginal;
d.
Mengembangkan sistem transparansi
dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa;
e.
Mendayagunakan lembaga
kemasyarakatan Desa dan lembaga adat;
f.
Mendorong partisipasi masyarakat
dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa;
g.
Menyelenggarakan peningkatan
kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa;
h.
Melakukan Pendampingan Desa yang
berkelanjutan; dan
i.
Melakukan pengawasan dan pemantauan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara
partisipatif oleh masyarakat Desa.
Secara legal formal, dalam
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 112 ayat 4 diamanatkan bahwa
pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan
Perdesaan. “Pendampingan” termasuk penyediaan sumber daya manusia pendamping
dan manajemen. Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
junto Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun
2014 tentang Desa telah memandatkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah
menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara
berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan Desa secara teknis
dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat
dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa,
dan/atau pihak ketiga.
II. PENDAMPINGAN DESA
1. Konsep Pendampingan Desa
Intisari Pendampingan Desa adalah
memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan
Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan
masyarakat Desa. Fasilitasi dapat dilakukan dengan cara-cara yang kreatif dan
inovatif dengan berpedoman kepada Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
beserta seluruh aturan pelaksanaannya.
Masyarakat Desa difasilitasi untuk belajar agar mampu mengelola kegiatan
pembangunan secara mandiri. Berbagai pelatihan dan beragam kegiatan
pengembangan kapasitas diberikan oleh pendamping kepada masyarakat Desa.
Pengembangan kapasitas di Desa dikelola langsung oleh masyarakat sebagai bagian
proses belajar sosial.
Dalam bangunan kerangka pikir pemberdayaan masyarakat Desa, penerapan
Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa ini harus dikawal oleh tenaga
pendamping profesional yang bertugas mensosialisasikannya kepada masyarakat
Desa. Pendampingan dan pelatihan dari pendamping kepada masyarakat Desa ini
diharapkan mempercepat proses internalisasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa sebagai sebuah proses pembiasaan sosial dalam diri masyarakat
Desa. Selain itu, tenaga pendamping profesional juga bertugas mendampingi warga
Desa meningkatkan daya tawar dalam mengakses sumberdaya yang dibutuhkan
masyarakat Desa sehingga program dan kegiatan pembangunan mampu dikelola
masyarakat Desa itu sendiri.
Tenaga Pendamping profesional bukan pengelola proyek pembangunan di Desa. Kerja
Pendampingan Desa difokuskan pada upaya memberdayakan masyarakat Desa melalui
proses belajar sosial. Dengan demikian, pendamping tidak dibebani dengan
tugas-tugas pengelolaan administrasi keuangan dan pembangunan Desa, karena berdasarkan
peraturan perundang-undangan hal tersebut sudah menjadi tugas dan tanggungjawab
pemerintah Desa.
Kerja Pendampingan bukanlah melakukan kontrol dan “mobilisasi partisipasi”
terhadap warga Desa dalam rangka menjalankan prosedur-prosedur kerja yang serba
dirancang dari kepentingan luar Desa. Kerja pendampingan lebih tepat dimaknai
sebagai proses fasilitasi terhadap warga Desa agar berdaya dalam memperkuat
Desanya sebagai komunitas yang memiliki pemerintahannya sendiri (self governing
community).
Gambaran self governing community tercermin dari definisi Desa dalam
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu bahwa Desa adalah Desa dan
Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus adalah aktualisasi dari kedudukan
Desa sebagai self governing community, berdasarkan Pasal 5 Undang-undang No. 6
Tahun 2014 tentang Desa meliputi: kewenangan berdasarkan hak asal usul dan
kewenangan lokal berskala Desa.
Kewenangan Desa dikelola dalam tata pemerintahan Desa yang demokratis dengan
bertumpu pada empat komponen utama yaitu: musyawarah Desa, pemerintah Desa,
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat Desa. Kewenangan Desa sejatinya
merupakan kuasa rakyat yang ditopang oleh adanya kebersamaan, kekeluargaan dan
kegotongroyongan dalam bingkai pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Hal penting yang harus dicermati dalam Tata Kelola Desa yang Demokratis adalah
disebutkannya dalam Pasal 54 Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa
Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan
Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk
memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Hal yang bersifat strategis dimusyawarahkan di dalam musyawarah Desa meliputi:
penataan Desa; perencanaan Desa; kerja sama Desa; rencana investasi yang masuk
ke Desa; pembentukan BUM Desa; penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan kejadian
luar biasa. Musyawarah Desa ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa
dan diikuti oleh Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yaitu antara lain: tokoh
adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok
tani; kelompok nelayan; kelompok perajin; kelompok perempuan; dan kelompok
masyarakat miskin.
Dalam rangka mewujudkan Desa sebagai self governing community, fokus kerja
Pendampingan Desa diarahkan pada proses kaderisasi masyarakat Desa.
Pemberdayaan masyarakat Desa adalah bagian dari proses transformasi sosial yang
digerakkan oleh kader-kader Desa yaitu warga Desa yang dengan kebebasannya
memilih untuk secara sukarela terlibat menjadi penggerak pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat di Desanya. Kader Desa adalah orang kunci yang
mengorganisir dan memimpin rakyat Desa bergerak menuju pencapaian cita-cita.
Kader Desa hadir sebagai penggerak, para penggerak pembangunan Desa,
tokoh-tokoh masyarakat, pengelola organisasi kemasyarakatan yang ada di Desa,
kader-kader perempuan maupun para pemuda yang akan menjadi generasi penerus di
Desanya. Tenaga pendamping profesional memfasilitasi dan mendampingi warga Desa
untuk mengorganisir diri, mengkonsolidasikan seluruh sumber daya, bersama-sama
merekrut, melatih dan membentuk kader-kader Desa.
2. Landasan Hukum bagi Kerja Pendampingan Desa
Tenaga pendamping profesional memfasilitasi pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat Desa dengan berbekal keahlian diri sebagai pendamping profesional.
Kreativitas dan kemampuan diri untuk melakukan pembacaan kondisi politik,
sosial, ekonomi dan budaya yang ada di setiap Desa menjadi bekal utama dalam
melakukan pendampingan bagi masyarakat Desa. Aturan dasar yang mengikat kerja
pendampingan Desa adalah peraturan hukum tentang Desa. Oleh sebab itu, ketaatan
tenaga pendamping profesional kepada produk hukum tentang Desa yang ditetapkan
Negara akan sangat menentukan kualitas pendampingan itu sendiri. Landasan hukum
yang menjadi dasar tindak pendampingan Desa, wajib untuk dipahami dan
dimengerti oleh para tenaga pendampingan Desa meliputi:
a.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
c.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumberkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
e.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumberkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
f.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di
Desa;
g.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
h.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
i.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
j.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
k.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata
Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
l.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan
Desa;
m.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
n.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 dan
o.
Peraturan Pelaksanaan lainnya.
Aturan pelaksanaan Undang-undang No.
6 Tahun 2014 tentang Desa akan terus berkembang dengan dinamis, sehingga
terbuka peluang untuk munculnya produk hukum baru maupun revisi terhadap produk
hukum yang sudah ada. Oleh karena itu, pendamping juga harus senantiasa
memperbaharui diri dengan belajar secara terus-menerus dan mengikuti dinamika
perkembangan pengaturan Desa. Dengan demikian, pendamping akan mampu
memfasilitasi masyarakat Desa dalam menjalankan aturan hukum tentang Desa
maupun dalam merumuskan produk hukum Desa yang taat kepada produk hukum negara.
PERSIAPAN REGISTRASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KEMENTERIAN PDTI
1.
Pastikan
anda memiliki kualifikasi lowongan posisi yang dipilih, kualifikasi detail ada
sudah tercantum pada halaman registrasi online.
2.
Pelamar
hanya memiliki kesempatan mendaftar satu kali dengan satu posisi pilihan. Jika
sudah terdaftar satu posisi lowongan tidak dapat mendaftar untuk posisi
lainnya.
3.
Jika
pilihan posisi tidak memenuhi kualifikasi maka tidak dapat registrasi kembali.
4.
Dalam
registrasi harus meng-upload scaning KTP dengan kapasitas maksimal 100 KB,
persipakan scaning KTP dengan kapasitas dibawah 100 KB agar memudahkan saat
registrasi. Untuk resize bisa dilakukan dengan program Paint, Microsoft Picture
Manager dan sofrware desain foto lainnya. Tutorial Resize silahkan klik disini (link)
5.
Mohon
diperhatikan, penempatan bagi yang lulus seleksi akan ditempatkan dalam wilayah
sesuai domisili KTP, Tenaga Ahli penempatan dalam wilayah Provinsi, Pendamping
Desa/Pendamping Desa Teknik Infrastruktur dalam wilayah Kabupaten, Pendamping
Lokal Desa dalam wilayah kecamatan.
6.
Persiapkan
data yang sebenar-benarnya, karena jika salah dalam mengisi atau mengisi data
yang tidak benar akan merugikan pendaftar sendiri.
7.
Untuk
minat posisi TA ID dan PDTI dengan kulalifikasi pendidikan Teknik Sipil harus
di isi Teknik Sipil.
8.
Pastikan
koneksi internet dalam keadaan stabil.
KUALIFIKASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
HANYA YANG MEMENUHI
KUALIFIKASI DIBAWAH INI YANG DAPAT MELAMAR
1.
Pendamping Lokal Desa (PLD)
a.
Latar
belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau
sederajat;
b.
Memiliki
pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2
(dua) tahun;
c.
Memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan
di Desa;
d.
Memiliki
pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian
masyarakat;
e.
Memahami
sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
f.
Memiliki
kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
g.
Memiliki
kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
h.
Mampu
mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan
internet;
i.
Sanggup
bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat
tinggal di lokasi tugas; dan
j.
Pada
saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat
puluh lima) tahun.
k.
Dilarang
menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan
politik yang dapat mengganggu kinerja.
2.
Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
a.
Latar
belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
b.
Memiliki
pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat
minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
c.
Memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan
di Desa;
d.
Memiliki
pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian
masyarakat;
e.
Pengalaman
dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat
Desa;
f.
Memahami
sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
g.
Memiliki
kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi
penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi
pendidikan orang dewasa;
h.
Memiliki
kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
i.
Memiliki
kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
j.
Mampu
mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan
internet;
k.
Sanggup
bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat
tinggal di lokasi tugas;
l.
Pada
saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima
puluh) tahun; dan
m.
Dilarang
menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan
politik yang dapat mengganggu kinerja.
3.
Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
a.
Latar
belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil minimal Diploma III (D-III);
b.
Memiliki
pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 4 (empat)
tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1)
c.
Memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan
pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
d.
Memiliki
pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian
masyarakat;
e.
Memahami
sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
f.
Memiliki
pengalaman memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara
sederhana;
g.
Memiliki
kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
h.
Memiliki
kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat
Desa;
i.
Mampu
mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point)
dan internet;
j.
Sanggup
bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat
tinggal di lokasi tugas;
k.
Pada
saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima
puluh) tahun dan;
l.
Dilarang
menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan
politik yang dapat mengganggu kinerja.
4.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
a.
Latar
belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
b.
Memiliki
pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat
minimal 5 (lima) tahun;
c.
Memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan
sektoral;
d.
Memiliki
pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian
masyarakat;
e.
Pengalaman
dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
f.
Mampu
melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
g.
Memahami
sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
h.
Memiliki
kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul
sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan
menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
i.
Memiliki
kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
j.
Memiliki
kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah
kabupaten/kota;
k.
Mampu
mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point)
dan internet
l.
Sanggup
bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat
tinggal di lokasi tugas
m.
Pada
saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh)
tahun dan
n.
Dilarang
menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan
politik yang dapat mengganggu kinerja.
5.
Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
a.
Latar
belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal S-1 (Strata-1);
b.
Memiliki
pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat
minimal 5 (lima) tahun;
c.
Memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan
sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
d.
Memiliki
pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
e.
Pengalaman
dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
f.
Mampu
melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
g.
Memahami
sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
h.
Memiliki
kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan
infrastruktur Desa;
i.
Berpengalaman
dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
j.
Memiliki
kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
k.
Memiliki
kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah
Kabupaten/Kota;
l.
Mampu
mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point)
dan internet;
m.
Sanggup
bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat
tinggal di lokasi tugas;
n.
Pada
saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh)
tahun; dan
o.
Dilarang
menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan
politik yang dapat mengganggu kinerja.
6.
Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
a.
Latar
belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
b.
Memiliki
pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat
minimal 5 (lima) tahun;
c.
Memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan
sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
d.
Memiliki
pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan
pembangunan Kabupaten/Kota;
e.
Pengalaman
dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
f.
Mampu
melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
g.
Memahami
sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
h.
Memiliki
kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif;
i.
Memiliki
kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
j.
Memiliki
kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah
Kabupaten/Kota;
k.
Mampu
mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point)
dan internet;
l.
Sanggup
bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat
tinggal di lokasi tugas;
m.
Pada
saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh)
tahun; dan
n.
Dilarang
menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan
politik yang dapat mengganggu kinerja.
7.
Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
a.
Latar
belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal S-1 (Strata-1);
b.
Memiliki
pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat
minimal 5 (lima) tahun;
c.
Memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan
sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
d.
Memiliki
pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan;
e.
Pengalaman
dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
f.
Mampu
melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
g.
Memahami
sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
h.
Memiliki
kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi pedesaan;
i.
Memiliki
kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
j.
Memiliki
kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah
Kabupaten/Kota;
k.
Mampu
mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
l.
Sanggup
bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat
tinggal di lokasi tugas;
m.
Pada
saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh)
tahun; dan
n.
Dilarang
menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan
politik yang dapat mengganggu kinerja.
8.
Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
a.
Latar
belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam
pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1 (Strata-1);
b.
Memiliki
pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat
minimal 5 (lima) tahun;
c.
Memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan
sektoral dalam pengembangan teknologi tepat guna;
d.
Memiliki
pengalaman dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial
ekonomi Desa;
e.
Pengalaman
dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
f.
Mampu
melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
g.
Memahami
sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
h.
Memiliki
kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat
guna pedesaaan;
i.
Memiliki
kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
j.
Memiliki
kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah
kabupaten/kota;
k.
Mampu
mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point)
dan internet;
l.
Sanggup
bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat
tinggal di lokasi tugas;
m.
Pada
saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh)
tahun; dan
n.
Dilarang
menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan
politik yang dapat mengganggu kinerja.
9.
Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
a.
Latar
belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal
S-1 (Strata-1);
b.
Memiliki
pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat
minimal 5 (lima);
c.
Memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan
sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
d.
Memiliki
pengetahuan tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan
kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
e.
Pengalaman
dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
f.
Mampu
melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
g.
Memahami
sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
h.
Memiliki
kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan
kesehatan;
i.
Memiliki
kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
j.
Memiliki
kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah
kabupaten/kota;
k.
Mampu
mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point)
dan internet;
l.
Sanggup
bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat
tinggal di lokasi tugas;
m.
Pada
saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh)
tahun; dan
n.
Dilarang
menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan
politik yang dapat mengganggu kinerja.
·
Data yang di input / diisi adalah data dan informasi yang
benar.
·
Pemalsuan data / informasi adalah bentuk pelanggaran
hukum UU ITE No. 11 tahun 2008.
·
Pelamar yang terbukti mengisi data secara tidak benar
dinyatakan gugur
·
Peserta perempuan memiliki kesempatan yang sama dan
dihimbau untuk berpartisipasi atau mendaftar dalam proses rekrutmen Tenaga
Pendamping Profesional Tahun 2016
·
Perempuan akan diprioritaskan jika terdapat nilai yang
sama dengan peserta laki-laki
Sumber: Situs resmi Kementerian
Desa PDTT
Posting Ulang: Saiful
LSM KOBAR PETISI