LOGIN ADMIN

ADV DEWAN PENGURUS

Foto

HARLAH NU ke - 93

LINK SKPD NGANJUK

LSM KOBAR PETISI LAUNCHING PROGRAM PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN PEMBUATAN WEBSITE PEMERINTAH DESA / KELURAHAN (P4-WPD/K) TAHUN 2016:
Desain / Model: 80 % sesuai Permintaan
SMS ke: 081553733788


Adv DPRD JATIM I (Delay)

Adv DPRD JAWA (Delay)

Adv DPRD NGANJUK (Delay)

SKPD NGANJUK (Delay)

Dewan Pengurus

Kamis, 12 Mei 2016

PERKAPOLRI NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

by Unknown  |  in Hukum at  08.44.00

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 4 TAHUN 2010 

 

TENTANG

 

SISTEM PENDIDIKAN

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.       bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan masyarakat terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan peningkatan sumber daya manusia yang profesional agar mampu melaksanakan tugas sesuai dengan visi dan misi Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b.      bahwa peningkatan sumber daya manusia yang profesional pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan melalui sistem pendidikan yang terprogram, terarah, sistematis, dan berkelanjutan berdasarkan pada kebijakan dan strategi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat
:
1.     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

 

BAB I

 KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1.       Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2.     Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
3.      Pendidikan Polri adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana proses pembelajaran, pelatihan, dan pengasuhan guna membentuk dan mengembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan peserta didik di lingkungan Polri.
4.       Sistem adalah sekumpulan unsur/elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan.
5.         Sistem Pendidikan Polri yang selanjutnya disingkat Sisdik Polri adalah suatu sistem pendidikan dan pelatihan di lingkungan Polri yang merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana proses pembelajaran, pelatihan, dan pengasuhan guna membentuk dan mengembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan peserta didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan dan pelatihan.
6.         Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Polri.
7.        Kepala Lembaga Pendidikan Polri adalah pimpinan satuan pendidikan pada Polri yang terdiri dari Gubernur/Kasespim/Kapusdik/Ka Sekolah.
8.        Pembelajaran adalah proses interaksi Peserta Didik dengan Gadik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar untuk mendapatkan dan mengembangkan kemampuan yang meliputi kognitif, afektif, dan psikomotorik.
9.        Pengasuhan adalah proses interaksi Peserta Didik dengan Gadikan pada suatu lingkungan belajar untuk membentuk sikap, mental, moral, dan perilaku terpuji.
10.         Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat, stake holder, dan pimpinan Polri dalam melaksanakan tugas-tugas Polri.
11.         Jalur pendidikan adalah alur proses pendidikan yang dilaksanakan dalam Sisdik Polri.
12.    Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang ingin dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
13.     Jenis Pendidikan adalah kelompok satuan pendidikan yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan Polri.
14.    Pembelajaran Jarak Jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari Gadik dan pembelajarannya dilakukan dengan menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan/atau media lain.
15.      Tenaga Pendidik yang selanjutnya disingkat Gadik adalah seseorang yang berkualifikasi sebagai guru, pelatih, dosen, konselor, widyaiswara, instruktur, fasilitator, dan tutor.
16.     Kurikulum adalah seperangkat pengaturan dan pengelolaan mengenai materi/ bahan pelajaran, metode dan evaluasi hasil pembelajaran sebagai pedoman penyelenggaraan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan pendidikan dan pelatihan tertentu di lingkungan Polri.
 17.      Bahan Ajar yang selanjutnya disingkat Hanjar adalah materi pelajaran yang disusun berdasarkan kurikulum sesuai jenis dan jenjang pendidikan sebagai bahan gadik untuk mempersiapkan diri dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakan.
18.      Peserta Didik adalah setiap orang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran di lembaga pendidikan Polri.
19.     Fasilitas Pendidikan adalah komponen pendidikan dan pelatihan yang meliputi lokasi, sarana proses pembelajaran, dan sarana operasional pendidikan.
20.    Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat Gadikan adalah Pegawai Negeri pada Polri dan/atau anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Polri.
21.      Metode Pembelajaran adalah cara yang digunakan untuk menyampaikan suatu pengetahuan/pesan dari Gadik kepada Peserta Didik guna menghasilkan proses belajar-mengajar yang efektif.
22.      Evaluasi Pendidikan adalah proses kegiatan, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
23.    Pengendalian Pendidikan adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memonitor dan mengevaluasi dari mulai tahap perencanaan, pelaksanaan/proses, dan operasional pendidikan oleh Kalemdik.

Pasal 2
Maksud dari peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Polri agar terjadi keseragaman dalam pelaksanaan Sisdik Polri, kesamaan persepsi para penyelenggara pendidikan.

Pasal 3
 
Selengkapnya silakan ambil peraturan / Undang-undang tersebut dengan klik tombol "Download" berupa dokumen file (Ms.Word) dibawah ini

1 komentar:

  1. Terimakasih kawan...!! mana UU lagi.. Tambahkan Perda jatim atau perda nganjuk dong

    BalasHapus

© 2015 LSM Kobar Petisi. Dewan Pengurus Sekretariat: Rejoso Kab. Nganjuk Periode: 2015-2020
Created by Saiful,S.Pd.I.
Terimakasih Anda berkunjung, Silakan kontak kami untuk memberi saran dan atau informasi melalui MedSos berikut: Twitter:@LSM_KobarPetisi, Instagram:@lsm_kobar_petisi, Facebook:Kobarkan.petisi.… Suwun / Thank’s / Mator Kasok'on Serajeh.