PERATURAN ORGANISASI
NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG
PETUNJUK
PELAKSANAAN STANDAR OPERASIONAL
PROSEDUR
PENGELOLAAN DAN PENYELESAIAN KASUS
Untuk menertibkan Pengelolaan Penanganan Kasus di lembaga
maka dipandang perlu untuk menertibkan Sistem Pengelolaan Internal
organisasi/lembaga demi tercapainya prinsip tertib administrasi, mengedepankan tranparansi
internal, dan untuk memudahkan dalam pengedalian laporan kasus akhir tahun.
Disamping itu untuk mempermudah alur Pengelolaan
penanganan kasus dan meminimalisir kesalahan langkah atau argumentasi, sehingga
tercipta tatanan informasi yang akurat dan didukung fakta-fakta. Untuk itu
perlu diterbitkan Standar Oprasional Prosedur tentang Pengelolaan Organisasi
Lembaga yang wajib dipatuhi para Dewan Pengurus dan anggota.
Memutuskan :
PENGELOLAAN DAN PENYELESAIAN KASUS
AREA : DEWAN PENGURUS
Pengelolaan dan
Penyelesaian Kasus adalah Seluruh kegiatan pengelolaan
kasus yang mengedepankan prosedur pengelolaan kasus mulai Data awal, Pengolahan
data dengan dasar hukum / peraturan, Investigasi I, Analisi Data, Investigasi
II, Permohonan Dokumen, Klarifikasi/Konfirmasi/Hearing (Dengar Pendapat),
Pembuatan Laporan Kasus, Somasi/Demontrasi, Penyelesaian Kasus, sampai pada
Press Relase Media, agar tercipta tatanan penataan kasus dan menghindari
kesalahan langkah yang berakibat hukum.
I. DATA AWAL
1. Dawan Pengurus dapat menerima Data/dokumen atau Informasi sebuah kejadian
baik berupa laporan masyarakat, media, atau pengamatan pribadi sesuai
keahliannya.
2. Hasil data/informasi dijabarkan detail kedalam Form 01.K (Form isi data
Kasus) yang dibuat khusus lembaga.
3. Hasil Input data lalu di distribusikan bidang masing-masing sesuai tugas
dan wilayah kerja untuk dibahas awal.
4. Jika hasil data/informasi dirasa belum cukup memenuhi kreteria sebuah kasus
maka dimasukkan kedalam catatan pada bidang-bidang masing-masing untuk
dilakukan penyelidikan awal.
II. PENGOLAHAN DATA DENGAN DASAR HUKUM / PERATURAN
5. Jika hasil data/informasi dirasa cukup memenuhi unsur maka oleh dua atau
tiga orang anggota yang ditunjuk dewan pengurus untuk dilakukan klasifikasi,
kajian dan telaah yang menjadi dasar-dasar hukum akan kasus tersebut sebelum
dilakukan investigasi.
6. Atas perintah Ketua bidang dapat menunjuk dua atau tiga orang anggota untuk
melakukan investigasi samar (Penelusuran, survey lapangan, pengambilan
data/sampel, wawancara informan/sumber, pencatatan, perekaman, pengambilan
gambar) dan sebagainya.
III. INVESTIGASI I
7. Investigasi dilakukan minimal dua kali untuk memastikan objek kasus sebelum
dilakukan verifikasi.
8. Hasil investigasi satu kali dicatat dan dilaporkan dan didokumentasikan
kepada ketua bidang masing-masing dan oleh ketua bidang wajib melakukan
pelaporan awal kepada Ketua.
9. Hasil pencatatan laporan minimal terdiri dari : (No, Tanggal kejadian,
Lokasi, Kronologi, Data 2-3 orang Informan/sumber).
IV. ANALISIS DATA
10. Ketua Dewan Pengurus bila diperlukan dapat berkoordinasi dengan Penasehat
Hukum dan Pelindung untuk diminta petimbangan sekaligus memutuskan dugaan kasus
dilanjutkan atau diberhentikan untuk di SP3-kan.
V. INVESTIGASI II
11. Ketua dapat memerintahkan investigasi ulang pada investigasi I demi
mengakurasi data yang diperlukan.
12. Hasil investigasi ulang diverifikasi ulang untuk di sinergikan agar data
akurat. Jika hasilnya tidak cocok, maka langkah selanjutnya penundaan
penanganan kasus dan sementara di arsipkan ke bagian bidang-bidang masing-masing.
VI. PERMOHONAN DOKUMEN
13. Setelah data dirasa cukup, maka dilakukan pengumpulan data berupa
Permohonan dokumen-dokumen terkait ke suatu lembaga/dinas/badan/kementerian
dengan melalui Surat Permohonan ke I, ke II, beserta alasan yang menjadi dasar permohonan,
untuk itu mengacu pada alur Juklak-Juknis Komisi Informasi Publik.
VII. KLARIFIKASI / KONFIRMASI / HEARING (DENGAR PENDAPAT)
14. Setelah Permohonan ke II tidak mendapat tanggapan, maka hasil data Investigasi
ke II untuk dimintakan Klarifikasi atau konfirmasi sebagai alasan lisan demi
kebutuhan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
15. Jika ada hambatan memperoleh dokumen dimaksud, Ketua wajib berkoordinasi
dengan Penasehat Hukum dan Pelindung untuk memutuskan (dilanjutkan atau tidak),
jika dilanjutkan dalam arti akan masuk keranah Sengketa Keterbukaan Informasi
Publik sampai ada putusan Pengadilan.
16. Berdasar Data Investigasi II dan atau Surat Permohonan ke II bila dirasa
perlu dapat dilakukan dengar pendapat (hearing) dengan pihak-pihak
terkait dengan persetujuan Dewan Pengurus.
VIII.
PEMBUATAN LAPORAN KASUS
17. Hasil Data Investigasi II jika dipandang cukup memenuhi unsur dapat
dilakukan Kajian Pembuatan Laporan Kasus ke Kepolisian, atau Kejaksaan, atau
Tipikor, atau lainnya sesuai Prosedur hukum acara Kasus. Form.02-K (Lampiran
Form Laporan Pengaduan).
IX. SOMASI / DEMONTRASI
18. Jika pihak-pihak pada point 15 diatas dirasa lamban menangani kasus atas
laporan, maka Ketua dengan persetujuan Penasehat Hukum dan Pelindung membuat
dan mengirim Surat Somasi dilengkapi konfirmasi ke pihak-pihak terkait
untuk segera di tindak lanjuti.
19. Jika dengan somasi dirasa belum cukup menekan penegak hukum diatas maka
Ketua atas persetujuan dewan pengurus bisa mengadakan acara Demontrasi memalui
mekanisme Peraturan Perundang-undangan.
X. PENYELESAIAN KASUS
20. Jika kasus sudah masuk ke ranah pengadilan, diadakan pengawalan kasus
sampai adanya putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan sampai pada
pelaksanaan Eksekusi.
21. jika hasil putusan Inkrah sedang pelaksanaan Eksekusi tidak sesuai putusan
pengadilan maka terus dilakukan Demontrasi.
22. Semua dokumen hasil penyelesaian kasus disimpan dalam arsip dokumen secara
rapi dan kronologis, dan rahasia, isi dokumen bisa dibuka dengan persetujuan
Ketua.
XI. PRESS RELEASE MEDIA
23. Dengan persetujuan Ketua, isi data awal sampai penyelesaian kasus maka
Ketua Bidang Publikasi dapat di Press Release ke media-media yang membutuhkan.
Demikian Standar Operasional Prosedur Khusus ini ditetapkan dan akan tinjau
ulang untuk dilakukan perbaikan seperlunya.
Ditetapkan di : Nganjuk
Pada Tanggal : 15 April 2015
Dewan Pengurus
|
|
Sekretaris
ROHMAT UDIN, S.Pd.I
|
Ketua
SAIFUL, S.Pd.I
|
0 komentar: