LOGIN ADMIN

ADV DEWAN PENGURUS

Foto

HARLAH NU ke - 93

LINK SKPD NGANJUK

LSM KOBAR PETISI LAUNCHING PROGRAM PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN PEMBUATAN WEBSITE PEMERINTAH DESA / KELURAHAN (P4-WPD/K) TAHUN 2016:
Desain / Model: 80 % sesuai Permintaan
SMS ke: 081553733788


Adv DPRD JATIM I (Delay)

Adv DPRD JAWA (Delay)

Adv DPRD NGANJUK (Delay)

SKPD NGANJUK (Delay)

Dewan Pengurus

Minggu, 20 Maret 2016

PO Nomor 2 Tahun 2015 tentang SOP Penyelesaian Kasus

by Unknown  |  in KUMPULAN PO at  05.43.00




PERATURAN ORGANISASI
NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENGELOLAAN DAN PENYELESAIAN KASUS

Untuk menertibkan Pengelolaan Penanganan Kasus di lembaga maka dipandang perlu untuk menertibkan Sistem Pengelolaan Internal organisasi/lembaga demi tercapainya prinsip tertib administrasi, mengedepankan tranparansi internal, dan untuk memudahkan dalam pengedalian laporan kasus akhir tahun.
Disamping itu untuk mempermudah alur Pengelolaan penanganan kasus dan meminimalisir kesalahan langkah atau argumentasi, sehingga tercipta tatanan informasi yang akurat dan didukung fakta-fakta. Untuk itu perlu diterbitkan Standar Oprasional Prosedur tentang Pengelolaan Organisasi Lembaga yang wajib dipatuhi para Dewan Pengurus dan anggota.
Memutuskan :
PENGELOLAAN DAN PENYELESAIAN KASUS

AREA : DEWAN PENGURUS
Pengelolaan dan Penyelesaian Kasus adalah Seluruh kegiatan pengelolaan kasus yang mengedepankan prosedur pengelolaan kasus mulai Data awal, Pengolahan data dengan dasar hukum / peraturan, Investigasi I, Analisi Data, Investigasi II, Permohonan Dokumen, Klarifikasi/Konfirmasi/Hearing (Dengar Pendapat), Pembuatan Laporan Kasus, Somasi/Demontrasi, Penyelesaian Kasus, sampai pada Press Relase Media, agar tercipta tatanan penataan kasus dan menghindari kesalahan langkah yang berakibat hukum.
I.      DATA AWAL
1.   Dawan Pengurus dapat menerima Data/dokumen atau Informasi sebuah kejadian baik berupa laporan masyarakat, media, atau pengamatan pribadi sesuai keahliannya.
2.   Hasil data/informasi dijabarkan detail kedalam Form 01.K (Form isi data Kasus) yang dibuat khusus lembaga.
3.   Hasil Input data lalu di distribusikan bidang masing-masing sesuai tugas dan wilayah kerja untuk dibahas awal.
4.   Jika hasil data/informasi dirasa belum cukup memenuhi kreteria sebuah kasus maka dimasukkan kedalam catatan pada bidang-bidang masing-masing untuk dilakukan penyelidikan awal.
II.    PENGOLAHAN DATA DENGAN DASAR HUKUM / PERATURAN
5.   Jika hasil data/informasi dirasa cukup memenuhi unsur maka oleh dua atau tiga orang anggota yang ditunjuk dewan pengurus untuk dilakukan klasifikasi, kajian dan telaah yang menjadi dasar-dasar hukum akan kasus tersebut sebelum dilakukan investigasi.
6.   Atas perintah Ketua bidang dapat menunjuk dua atau tiga orang anggota untuk melakukan investigasi samar (Penelusuran, survey lapangan, pengambilan data/sampel, wawancara informan/sumber, pencatatan, perekaman, pengambilan gambar) dan sebagainya.
III.   INVESTIGASI I
7.   Investigasi dilakukan minimal dua kali untuk memastikan objek kasus sebelum dilakukan verifikasi.
8.   Hasil investigasi satu kali dicatat dan dilaporkan dan didokumentasikan kepada ketua bidang masing-masing dan oleh ketua bidang wajib melakukan pelaporan awal kepada Ketua.
9.   Hasil pencatatan laporan minimal terdiri dari : (No, Tanggal kejadian, Lokasi, Kronologi, Data 2-3 orang Informan/sumber).
IV.   ANALISIS DATA
10. Ketua Dewan Pengurus bila diperlukan dapat berkoordinasi dengan Penasehat Hukum dan Pelindung untuk diminta petimbangan sekaligus memutuskan dugaan kasus dilanjutkan atau diberhentikan untuk di SP3-kan.
V.    INVESTIGASI II
11. Ketua dapat memerintahkan investigasi ulang pada investigasi I demi mengakurasi data yang diperlukan.
12. Hasil investigasi ulang diverifikasi ulang untuk di sinergikan agar data akurat. Jika hasilnya tidak cocok, maka langkah selanjutnya penundaan penanganan kasus dan sementara di arsipkan ke bagian bidang-bidang masing-masing.  
VI.   PERMOHONAN DOKUMEN
13. Setelah data dirasa cukup, maka dilakukan pengumpulan data berupa Permohonan dokumen-dokumen terkait ke suatu lembaga/dinas/badan/kementerian dengan melalui Surat Permohonan ke I, ke II, beserta alasan yang menjadi dasar permohonan, untuk itu mengacu pada alur Juklak-Juknis Komisi Informasi Publik.
VII. KLARIFIKASI / KONFIRMASI / HEARING (DENGAR PENDAPAT)
14. Setelah Permohonan ke II tidak mendapat tanggapan, maka hasil data Investigasi ke II untuk dimintakan Klarifikasi atau konfirmasi sebagai alasan lisan demi kebutuhan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
15. Jika ada hambatan memperoleh dokumen dimaksud, Ketua wajib berkoordinasi dengan Penasehat Hukum dan Pelindung untuk memutuskan (dilanjutkan atau tidak), jika dilanjutkan dalam arti akan masuk keranah Sengketa Keterbukaan Informasi Publik sampai ada putusan Pengadilan.
16. Berdasar Data Investigasi II dan atau Surat Permohonan ke II bila dirasa perlu dapat dilakukan dengar pendapat (hearing) dengan pihak-pihak terkait dengan persetujuan Dewan Pengurus.
VIII.        PEMBUATAN LAPORAN KASUS
17. Hasil Data Investigasi II jika dipandang cukup memenuhi unsur dapat dilakukan Kajian Pembuatan Laporan Kasus ke Kepolisian, atau Kejaksaan, atau Tipikor, atau lainnya sesuai Prosedur hukum acara Kasus. Form.02-K (Lampiran Form Laporan Pengaduan). 
IX.   SOMASI / DEMONTRASI
18. Jika pihak-pihak pada point 15 diatas dirasa lamban menangani kasus atas laporan, maka Ketua dengan persetujuan Penasehat Hukum dan Pelindung membuat dan mengirim Surat Somasi dilengkapi konfirmasi ke pihak-pihak terkait untuk segera di tindak lanjuti.
19. Jika dengan somasi dirasa belum cukup menekan penegak hukum diatas maka Ketua atas persetujuan dewan pengurus bisa mengadakan acara Demontrasi memalui mekanisme Peraturan Perundang-undangan.
X.    PENYELESAIAN KASUS
20. Jika kasus sudah masuk ke ranah pengadilan, diadakan pengawalan kasus sampai adanya putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan sampai pada pelaksanaan Eksekusi.
21. jika hasil putusan Inkrah sedang pelaksanaan Eksekusi tidak sesuai putusan pengadilan maka terus dilakukan Demontrasi.
22. Semua dokumen hasil penyelesaian kasus disimpan dalam arsip dokumen secara rapi dan kronologis, dan rahasia, isi dokumen bisa dibuka dengan persetujuan Ketua.
XI.   PRESS RELEASE MEDIA
23. Dengan persetujuan Ketua, isi data awal sampai penyelesaian kasus maka Ketua Bidang Publikasi dapat di Press Release ke media-media yang membutuhkan.

Demikian Standar Operasional Prosedur Khusus ini ditetapkan dan akan tinjau ulang untuk dilakukan perbaikan seperlunya.
Ditetapkan di     : Nganjuk
Pada Tanggal      : 15 April 2015
Dewan Pengurus
Sekretaris




ROHMAT UDIN, S.Pd.I
Ketua




SAIFUL, S.Pd.I

0 komentar:

© 2015 LSM Kobar Petisi. Dewan Pengurus Sekretariat: Rejoso Kab. Nganjuk Periode: 2015-2020
Created by Saiful,S.Pd.I.
Terimakasih Anda berkunjung, Silakan kontak kami untuk memberi saran dan atau informasi melalui MedSos berikut: Twitter:@LSM_KobarPetisi, Instagram:@lsm_kobar_petisi, Facebook:Kobarkan.petisi.… Suwun / Thank’s / Mator Kasok'on Serajeh.