PERATURAN ORGANISASI
NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
KEANGGOTAAN DAN LARANGAN ORGANISASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PENGURUS
Menimbang:
1.
Bahwa untuk
melaksanakan Bab IX ketentuan Anggaran Rumah Tangga Pasal 19
Anggaran Dasar Tentang Hal-hal yang tidak atau belum diatur
dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga ;
2. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Penutup,
Pasal 17 ayat 1 tentang Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam Peraturan Organisasi.
Mengingat:
1. Pasal 6
huruf f Anggaran Rumah Tangga tentang Larangan
;
2. Pasal 8
Ayat 5 Anggaran Rumah Tangga tentang Mekanisme Sanksi
;
3. Pasal 3
Ayat 6 huruf e Anggaran Rumah Tangga tentang Kualifikasi Khusus
Keanggotaan ;
4. Pasal 5,
huruf e Anggaran Rumah Tangga tentang Masa Akhir Keanggotaan ;
5. Pasal 10
ayat 5 Anggaran Rumah Tangga tentang penambahan dan
pengurangan jumlah Dewan Pengurus.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN ORGANISASI TENTANG KEANGGOTAAN
DAN LARANGAN ORGANISASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan:
1. Larangan adalah aturan-aturan yang
dilarang atau tidak diperbolehkannya bagi anggota untuk melakukan suatu tingkah
atau perbuatan dan atau ucapan yang dapat merugikan lembaga.
2. Syarat Keanggotaan adalah Syarat-syarat
yang harus dimiliki bagi seorang yang dengan
sukarela medaftarkan diri sebagai anggota yang memenuhi ketentuan yang
atur oleh lembaga.
3. Kualifikasi Khusus
Keanggotaan adalah Kualifikasi teknis seorang yang meliputi keahlian,
kecakapan, kemampuan, baik secara moral dan emosial.
4. Masa akhir Keanggotaan adalah Berakhirnya
status anggota pada keanggotaan organisasi.
5. Mekanisme pemberhentian anggota adalah Prosedur
atau langkah-langkah atau tata cara memberhentikan anggota organisasi.
6. Sanksi adalah Ancaman hukuman bagi
anggota yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan organisasi.
7. Pemberhentian adalah Pemberhentian yang
mengakibatkan anggota kehilangan statusnya sebagai anggota organisasi termasuk
hak dan kewajibannya.
8. Organisasi adalah Susunan keanggotan
yang diatur dalam struktur organisasi sesuai tingkat dan jabatan di lembaga.
9. Rahasia adalah sebuah
ungkapan/kata/kalimat atau tingkah/gerak sebagian atau seluruh anggota badan
yang dinyatakan sebagai Kode-kode, Sandi-sandi, Taktik, Strategi,
Tahapan-tahapan, Proses, Mekanisme atau semacamnya yang dinyatakan sebagai
rahasia organisasi.
BAB II
JENIS LARANGAN
Pasal 2
Dilarang bagi anggota untuk melakukan
perbuatan atau Ucapan / ungkapan-ungkapan yang dapat merugikan anggota dan nama
baik lembaga.
KODE ETIK
Pasal 3
Jenis Larangan dimaksud pada Pasal 2
diatas, dipertegas dengan kode etik anggota sebagai berikut ;
1. Jenis perbuatan diantaranya ;
a. Mabuk ;
b. Madat ;
c. Melacur ;
d. Tidak memeras orang dengan mencari
keuntungan pribadi ;
e. Tidak Melakukan perbuatan lain yang
tercantum KUH Pidana yang ancaman pidananya dibawah 5 (lima) tahun kurungan
penjara ;
f. Tidak Melakukan perbuatan lain yang
tercantum KUH Pidana yang ancaman pidananya diatas 5 (lima) tahun kurungan
penjara ;
g. Tidak terlibat langsung atau tidak
langsung melakukan tindak pidana Narkotika.
h. Tidak terlibat langsung atau tidak
langsung melakukan tindak pidana Korupsi.
2. Jenis Ucapan diantaranya ;
a. Membocorkan Rahasia baik dengan ucapan
atau tindakan dengan menggunakan kode-kode atau sandi tertentu yang bisa
ditafsirkan secara umum merupakan pembocoran rahasia seperti Strategi, Taktik,
Siasat, dan sejenis itu;
b. Berkatan tidak senonoh atau menyakiti
perasaan orang yang disesuaikan menurut adat istiadat di daerah atau wilayahnya
;
c. Mempergunjingkan, merasani, menyindir,
menghina atau menjelekkan orang kepada orang lain ;
d. Tidak membicarakan nama Organisasi
diluar anggota organisasi atau di tempat-tempat yang dinilai tidak pantas atau
layak dibicarakan diantaranya:
1. Membicarakan Organisasi kepada orang
lain kecuali untuk mempromosikan organisasi, hal itu dibatasi dan diperbolehkan
hanya pada; (Nama, Maksud dan Tujuan, asas program organisasi secara umum).
2. Warung-warung kopi kecuali yang
dinyatakan secara resmi dan harus mendapat ijin lisan/tulisan oleh Ketua /
Dewan pengurus.
3. Ditempat khalayak umum atau khalayak
ramai kecuali gelar aksi demontrasi atau dengar pendapat (Hearing) dan
semacamnya.
BAB III
SANKSI DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 4
Jenis Sanksi yang akan dijatuhkan oleh
lembaga sebagai berikut:
1. Jenis sanksi sebagaimana diatur pada
pasal 2 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e adalah di tegor
dengan surat maksimal 3 (tiga) kali untuk tiga kali perbuatan, selanjutnya di
berhentikan dengan tidak hormat.
2. Jenis sanksi sebagaimana diatur pada
pasal 2 ayat 2 huruf f, huruf g, dan huruf h adalah langsung diberhentikan
dengan surat untuk 1 (satu) kali surat dengan 1 (satu) kali perbuatan dengan
pemberhentian tidak hormat.
3. Sanksi-sanksi sebagaimana pada ayat 1
dan ayat 2 diatas dijatuhkan setelah anggota yang bersangkutan dinyatakan
bersalah dan di vonis oleh pengadilan dengan status berkekuatan hukum tetap.
4. Kecuali pemberhentian atas permintaan
sendiri, mangkat, tidak cakap, maka pemberhentian untuk itu dilakukan cukup
dengan 1 (satu) kali dengan surat keputusan tentang pemberhentian dari Ketua.
5. Pemberhentian sebagaimana pada ayat 4,
dengan pertimbangan tertentu dan dianggap layak maka Surat Keputusan tentang
pemberhentian bisa disertai dengan penghargaan yang akan diputuskan dalam rapat
dewan pengurus.
BAB IV
MEKANISME
PEMBERHENTIAN TERSANGKUT KASUS PIDANA DAN PERDATA
Pasal 5
Mekanisme pemberhentian anggota
organisasi diatur sebagai berikut:
1. Sanksi sebagaimana diatur pada pasal 3
ayat 1 maka ;
a. Ketua setelah mendapat informasi
tentang perbuatan anggota, maka Ketua atau yang ditunjuk olehnya dapat segera
meminta klarifikasi atau informasi berikut bukti-bukti ke orang yang menjadi
korban dan atau kepada penegak hukum yang menangani kasus anggota tersebut.
b. Setelah informasi atau Bukti dirasa
cukup maka sewaktu itu juga ketua dapat memanggil anggota baik dengan
lisan/tulisan untuk menghadap kepadanya.
c. Jika tidak memungkinkan menghadap
secara tetap muka karena faktor tidak diwilayah satu kabupaten atau diluar kota
maka pemanggilan cukup dengan melalui SMS atau dengan Komunikasi suara/video.
d. Dari anggota yang bersangkutan dirasa
cukup memnuhi pelanggaran berupa larangan sebagaimana di atur dalam kode etik
maka ketua segera mengadakan rapat dewan pengurus dengan agenda menentukan
langkah-langkah menghadapkan anggota kepada rapat dewan pengurus.
e. Setelah anggota hadir dalam rapat dewan
pengurus maka anggota wajib memberi keterangan tentang hal ikhwal kasus di
sangkakan kepadanya.
f. Penghadapan dimaksud untuk memberikan
hak sepenuhnya kepada anggota untuk memberikan ketarangan.
g. hasil keterangan anggota kemudian
disimpulkan melalui mekanisme rapat untuk diputuskan seketika itu juga ;
1. Ketua menunjuk sekretaris untuk
memberikan surat tegoran ke 1 (satu) jika melakukan perbuatan pertama kali
sesuai ketentuan pasal 3 ayat 1.
2. Ketua menunjuk sekretaris untuk
memberikan surat tegoran ke 2 (dua) jika melakukan perbuatan kedua kali sesuai
ketentuan pasal 3 ayat 1.
3. Ketua menunjuk sekretaris untuk
memberikan surat ke 3 (tiga) jika melakukan perbuatan Ketiga kali sesuai
ketentuan pasal 3 ayat 1 untuk diberhentikan secara tidak hormat.
4. Surat-surat sebagaimana angka 1, 2, dan
3 diberikan kepada anggota yang melanggar tersebut
2. Sanksi sebagaimana diatur pada pasal 3
ayat 2 maka ;
a. Ketua menunjuk sekretaris untuk
memberikan surat ke 1 (satu) jika melakukan perbuatan pertama kali sesuai
ketentuan pasal 3 ayat 2 untuk diberhentikan secara tidak hormat.
b. Surat-surat sebagaimana huruf a,
diberikan kepada anggota yang melanggar tersebut.
3. Jika tidak terbukti melakukan tindakan
itu, maka dewan pengurus wajib mengembalikan nama baiknya dan dengan
persetujuan anggota bersangkutan dapat diangkat kembali menjadi anggota.
BAB V
BANTUAN HUKUM
Pasal 6
1. Pemberian Bantuan Hukum meliputi hukum keperdataan,
hukum pidana, dan hukum tata usaha negara, baik Litigasi maupun Nonlitigasi.
2. Perbuatan sebagaimana yang dimaksud
pada pasal 2, maka anggota berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan
oleh organisasi selama dalam proses peradilan.
3. Bantuan hukum dimaksud disesuaikan
dengan masa pengabdian selama menjadi anggota yang diatur sebagai berikut :
a. Jika masa pengabdian anggot telah
mencapai minimal 360 hari atau 1 tahun ke atas akan didampingi sampai ke
tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
b. Jika Pengabdian hanya 90 hari atau 3
bulan sampai dengan 359 hari atau 1 (satu) tahun kurang 1 hari maka akan
diberikan pendampingan sampai ke tingkat Pengadilan Tinggi.
c. Jika Pengabdian hanya 90 hari atau 3
bulan maka akan diberikan pendampingan sampai ke tingkat Pengadilan Negeri.
d. Perkecualian untuk kasus perdata, tata
usaha negara baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi anggota maka akan
diberikan pendampingan sampai memiliki kekuatan hukum tetap/inkrah.
4. Pemberian Bantuan Hukum diberikan setelah
dewan pengurus memberikan keputusan maksimal 3 kali 24 jam sejak anggota
dimintai keterangan oleh penegak hukum, dan atau sejak anggota mengajukan
gugatan.
5. Terkait Pembebanan Biaya Bantuan Hukum
akan diputuskan dalam rapat dewan pengurus seketika itu juga dengan beberapa
pertimbangan sebagai berikut:
a. Kemampuan ekonomi anggota
b. Tingkat kesehatan anggota
c. Pengabdian anggota yang sebagai pendiri
adalah gratis
d. Anggota yang masa pengabdiannya dibawah
1 tahun tapi bukan pendiri maka penentuan biaya disesuaikan dengan kemampuan
sebagaimana pada huruf a dan huruf b diatas.
BAB VI
KUALIFIKASI KHUSUS KEANGGOTAAN
Pasal 7
1.
Selain
harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam BAB II pasal 3 ayat 6
huruf e, Anggaran Rumah Tangga tentang syarat keanggotaan, maka calon anggota
organisasi harus memiliki kualifikasi khusus;
2.
Kualifikasi
khusus dimaksud untuk penunjang berjalannya organisasi;
3.
Kualifikasi
sebagaimana ayat 2 harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a.
Tidak
berkedudukan sebagai PNS ;
b.
Tidak
pernah melakukan perbuatan MAKAR terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
c.
Berpengalaman
dibidang sosial kemasyarakatan minimal 4 tahun ;
d.
Memiliki
Jaringan Luas baik di pemerintahan dan di masyarakat ;
e.
Mampu
mengoperasikan Komputer dan Internet minimal Ms. Office ;
f.
Mampu
berkomunikasi dengan lancar lugas dan tegas ;
g.
Memiliki
jiwa leadership atau kepemimpinan ;
h.
Memiliki
sertifikat-sertifikat pendukung seperti sertifikat seminar dan semacamnya ;
i.
Surat Pernyataan diatas materai Rp. 6.000,- yang
menyatakan sanggup jujur, setia, disiplin organisasi, dan penuh tanggungjawab
kepada organisasi, dan bersedia mengundurkan diri atau bersedia diberhentikan
jika melanggar ketentuan-ketentuan lain organisasi ;
j.
Mengikuti tahapan-tahaan Tes Uji Kompetensi dan Tes
Wawancara.
4.
Persyaratan
Kualifikasi khusus pada ayat 3 harus disertai dengan surat lamaran yang
ditujukan kepada Tim Seleksi organisasi dan mengisi formulir pendaftaran yang
disediakan khusus itu.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
(1) Apabila
terjadi pelanggaran disiplin dan telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya
Peraturan Organisasi ini maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses
selanjutnya berlaku ketentuan dalam Peraturan Organisasi ini.
(2) Apabila
anggota yang dikenakan sanksi merasa Keberatan dapat mengajukan upaya hak
membela diri kepada dewan pengurus baik secara lisan dan tertulis.
(3) Sanksi
yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Organisasi ini dan sedang
dijalani oleh anggota yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku.
(4) Ketentuan
pada Bab-bab lainnya sudah dinyatakan berlaku ketentuan dalam Peraturan Organisasi
ini
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Organisasi ini diatur
lebih lanjut oleh Standar Operasional Prosedur Organisasi Komando Barisan
Rakyat Pegiat Anti Korupsi.
Pasal 10
Peraturan Organisasi ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap anggota organisasi mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Organisasi ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Organisasi.
Ditetapkan di : Nganjuk
pada tanggal : 15 April 2015
Dewan Pengurus
|
|
Sekretaris
ROHMAT UDIN, S.Pd.I
|
Ketua
SAIFUL, S.Pd.I
|
LEMBARAN ORGANISASI KOMANDO BARISAN RAKYAT PEGIAT ANTI KORUPSI TAHUN
2015 NOMOR 1
0 komentar: