LOGIN ADMIN

ADV DEWAN PENGURUS

Foto

HARLAH NU ke - 93

LINK SKPD NGANJUK

LSM KOBAR PETISI LAUNCHING PROGRAM PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN PEMBUATAN WEBSITE PEMERINTAH DESA / KELURAHAN (P4-WPD/K) TAHUN 2016:
Desain / Model: 80 % sesuai Permintaan
SMS ke: 081553733788


Adv DPRD JATIM I (Delay)

Adv DPRD JAWA (Delay)

Adv DPRD NGANJUK (Delay)

SKPD NGANJUK (Delay)

Dewan Pengurus

Minggu, 20 Maret 2016

PO Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Keanggotaan Dan Larangan

by Unknown  |  in KUMPULAN PO at  07.46.00



PERATURAN ORGANISASI
NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
KEANGGOTAAN DAN LARANGAN ORGANISASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PENGURUS
KOMANDO BARISAN RAKYAT PEGIAT ANTI KORUPSI,


Menimbang:
1.   Bahwa untuk melaksanakan Bab IX ketentuan Anggaran Rumah Tangga Pasal 19 Anggaran Dasar Tentang Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga ;
2.   Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Penutup, Pasal 17 ayat 1 tentang Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam Peraturan Organisasi.

Mengingat:
1.   Pasal 6 huruf f Anggaran Rumah Tangga tentang Larangan ;
2.   Pasal 8 Ayat 5 Anggaran Rumah Tangga tentang Mekanisme Sanksi ;
3.   Pasal 3 Ayat 6 huruf e Anggaran Rumah Tangga tentang Kualifikasi Khusus Keanggotaan ;
4.   Pasal 5, huruf e Anggaran Rumah Tangga tentang Masa Akhir Keanggotaan ;
5.   Pasal 10 ayat 5 Anggaran Rumah Tangga tentang penambahan dan pengurangan jumlah Dewan Pengurus.


MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN ORGANISASI TENTANG KEANGGOTAAN DAN LARANGAN ORGANISASI


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan:
1.  Larangan adalah aturan-aturan yang dilarang atau tidak diperbolehkannya bagi anggota untuk melakukan suatu tingkah atau perbuatan dan atau ucapan yang dapat merugikan lembaga.
2.   Syarat Keanggotaan adalah Syarat-syarat yang harus dimiliki bagi seorang yang dengan sukarela medaftarkan diri sebagai anggota yang memenuhi ketentuan yang atur oleh lembaga.
3. Kualifikasi Khusus Keanggotaan adalah Kualifikasi teknis seorang yang meliputi keahlian, kecakapan, kemampuan, baik secara moral dan emosial.
4.   Masa akhir Keanggotaan adalah Berakhirnya status anggota pada keanggotaan organisasi.
5. Mekanisme pemberhentian anggota adalah Prosedur atau langkah-langkah atau tata cara memberhentikan anggota organisasi.
6. Sanksi adalah Ancaman hukuman bagi anggota yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan organisasi.
7.  Pemberhentian adalah Pemberhentian yang mengakibatkan anggota kehilangan statusnya sebagai anggota organisasi termasuk hak dan kewajibannya.
8.   Organisasi adalah Susunan keanggotan yang diatur dalam struktur organisasi sesuai tingkat dan jabatan di lembaga.
9.   Rahasia adalah sebuah ungkapan/kata/kalimat atau tingkah/gerak sebagian atau seluruh anggota badan yang dinyatakan sebagai Kode-kode, Sandi-sandi, Taktik, Strategi, Tahapan-tahapan, Proses, Mekanisme atau semacamnya yang dinyatakan sebagai rahasia organisasi.


BAB II
JENIS LARANGAN

Pasal 2
Dilarang bagi anggota untuk melakukan perbuatan atau Ucapan / ungkapan-ungkapan yang dapat merugikan anggota dan nama baik lembaga.


KODE ETIK

Pasal 3
Jenis Larangan dimaksud pada Pasal 2 diatas, dipertegas dengan kode etik anggota sebagai berikut ;
1.   Jenis perbuatan diantaranya ;
a.   Mabuk ;
b.   Madat ;
c.   Melacur ;
d.   Tidak memeras orang dengan mencari keuntungan pribadi ;
e. Tidak Melakukan perbuatan lain yang tercantum KUH Pidana yang ancaman pidananya dibawah 5 (lima) tahun kurungan penjara ;
f.    Tidak Melakukan perbuatan lain yang tercantum KUH Pidana yang ancaman pidananya diatas 5 (lima) tahun kurungan penjara ;
g.   Tidak terlibat langsung atau tidak langsung melakukan tindak pidana Narkotika.
h.   Tidak terlibat langsung atau tidak langsung melakukan tindak pidana Korupsi.
2.   Jenis Ucapan diantaranya ;
a.   Membocorkan Rahasia baik dengan ucapan atau tindakan dengan menggunakan kode-kode atau sandi tertentu yang bisa ditafsirkan secara umum merupakan pembocoran rahasia seperti Strategi, Taktik, Siasat, dan sejenis itu;
b.   Berkatan tidak senonoh atau menyakiti perasaan orang yang disesuaikan menurut adat istiadat di daerah atau wilayahnya ;
c.   Mempergunjingkan, merasani, menyindir, menghina atau menjelekkan orang kepada orang lain ;
d.   Tidak membicarakan nama Organisasi diluar anggota organisasi atau di tempat-tempat yang dinilai tidak pantas atau layak dibicarakan diantaranya:
1.   Membicarakan Organisasi kepada orang lain kecuali untuk mempromosikan organisasi, hal itu dibatasi dan diperbolehkan hanya pada; (Nama, Maksud dan Tujuan, asas program organisasi secara umum).
2. Warung-warung kopi kecuali yang dinyatakan secara resmi dan harus mendapat ijin lisan/tulisan oleh Ketua / Dewan pengurus.
3.   Ditempat khalayak umum atau khalayak ramai kecuali gelar aksi demontrasi atau dengar pendapat (Hearing) dan semacamnya.


BAB III
SANKSI DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 4
Jenis Sanksi yang akan dijatuhkan oleh lembaga sebagai berikut:
1.   Jenis sanksi sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e adalah di tegor dengan surat maksimal 3 (tiga) kali untuk tiga kali perbuatan, selanjutnya di berhentikan dengan tidak hormat.
2.   Jenis sanksi sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 2 huruf f, huruf g, dan huruf h adalah langsung diberhentikan dengan surat untuk 1 (satu) kali surat dengan 1 (satu) kali perbuatan dengan pemberhentian tidak hormat.
3.  Sanksi-sanksi sebagaimana pada ayat 1 dan ayat 2 diatas dijatuhkan setelah anggota yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan di vonis oleh pengadilan dengan status berkekuatan hukum tetap.
4.   Kecuali pemberhentian atas permintaan sendiri, mangkat, tidak cakap, maka pemberhentian untuk itu dilakukan cukup dengan 1 (satu) kali dengan surat keputusan tentang pemberhentian dari Ketua.
5.  Pemberhentian sebagaimana pada ayat 4, dengan pertimbangan tertentu dan dianggap layak maka Surat Keputusan tentang pemberhentian bisa disertai dengan penghargaan yang akan diputuskan dalam rapat dewan pengurus.


BAB IV
MEKANISME PEMBERHENTIAN TERSANGKUT KASUS PIDANA DAN PERDATA

Pasal 5
Mekanisme pemberhentian anggota organisasi diatur sebagai berikut:
1.   Sanksi sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 1 maka ;
a.   Ketua setelah mendapat informasi tentang perbuatan anggota, maka Ketua atau yang ditunjuk olehnya dapat segera meminta klarifikasi atau informasi berikut bukti-bukti ke orang yang menjadi korban dan atau kepada penegak hukum yang menangani kasus anggota tersebut.
b.   Setelah informasi atau Bukti dirasa cukup maka sewaktu itu juga ketua dapat memanggil anggota baik dengan lisan/tulisan untuk menghadap kepadanya.
c.   Jika tidak memungkinkan menghadap secara tetap muka karena faktor tidak diwilayah satu kabupaten atau diluar kota maka pemanggilan cukup dengan melalui SMS atau dengan Komunikasi suara/video.
d.   Dari anggota yang bersangkutan dirasa cukup memnuhi pelanggaran berupa larangan sebagaimana di atur dalam kode etik maka ketua segera mengadakan rapat dewan pengurus dengan agenda menentukan langkah-langkah menghadapkan anggota kepada rapat dewan pengurus.
e.   Setelah anggota hadir dalam rapat dewan pengurus maka anggota wajib memberi keterangan tentang hal ikhwal kasus di sangkakan kepadanya.
f.  Penghadapan dimaksud untuk memberikan hak sepenuhnya kepada anggota untuk memberikan ketarangan.
g.   hasil keterangan anggota kemudian disimpulkan melalui mekanisme rapat untuk diputuskan seketika itu juga ;
1.  Ketua menunjuk sekretaris untuk memberikan surat tegoran ke 1 (satu) jika melakukan perbuatan pertama kali sesuai ketentuan pasal 3 ayat 1.
2.  Ketua menunjuk sekretaris untuk memberikan surat tegoran ke 2 (dua) jika melakukan perbuatan kedua kali sesuai ketentuan pasal 3 ayat 1.
3.   Ketua menunjuk sekretaris untuk memberikan surat ke 3 (tiga) jika melakukan perbuatan Ketiga kali sesuai ketentuan pasal 3 ayat 1 untuk diberhentikan secara tidak hormat.
4.  Surat-surat sebagaimana angka 1, 2, dan 3 diberikan kepada anggota yang melanggar tersebut
2.   Sanksi sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 2 maka ;
a.  Ketua menunjuk sekretaris untuk memberikan surat ke 1 (satu) jika melakukan perbuatan pertama kali sesuai ketentuan pasal 3 ayat 2 untuk diberhentikan secara tidak hormat.
b.   Surat-surat sebagaimana huruf a, diberikan kepada anggota yang melanggar tersebut.
3.   Jika tidak terbukti melakukan tindakan itu, maka dewan pengurus wajib mengembalikan nama baiknya dan dengan persetujuan anggota bersangkutan dapat diangkat kembali menjadi anggota.


BAB V
BANTUAN HUKUM

Pasal 6
1.   Pemberian Bantuan Hukum meliputi hukum keperdataan, hukum pidana, dan hukum tata usaha negara, baik Litigasi maupun Nonlitigasi.
2.  Perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 2, maka anggota berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan oleh organisasi selama dalam proses peradilan.
3.   Bantuan hukum dimaksud disesuaikan dengan masa pengabdian selama menjadi anggota yang diatur sebagai berikut :
a.   Jika masa pengabdian anggot telah mencapai minimal 360 hari atau 1 tahun ke atas akan didampingi sampai ke tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
b.   Jika Pengabdian hanya 90 hari atau 3 bulan sampai dengan 359 hari atau 1 (satu) tahun kurang 1 hari maka akan diberikan pendampingan sampai ke tingkat Pengadilan Tinggi.
c.   Jika Pengabdian hanya 90 hari atau 3 bulan maka akan diberikan pendampingan sampai ke tingkat Pengadilan Negeri.
d.   Perkecualian untuk kasus perdata, tata usaha negara baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi anggota maka akan diberikan pendampingan sampai memiliki kekuatan hukum tetap/inkrah.
4.   Pemberian Bantuan Hukum diberikan setelah dewan pengurus memberikan keputusan maksimal 3 kali 24 jam sejak anggota dimintai keterangan oleh penegak hukum, dan atau sejak anggota mengajukan gugatan.
5.   Terkait Pembebanan Biaya Bantuan Hukum akan diputuskan dalam rapat dewan pengurus seketika itu juga dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut:
a.   Kemampuan ekonomi anggota
b.   Tingkat kesehatan anggota
c.   Pengabdian anggota yang sebagai pendiri adalah gratis
d.   Anggota yang masa pengabdiannya dibawah 1 tahun tapi bukan pendiri maka penentuan biaya disesuaikan dengan kemampuan sebagaimana pada huruf a dan huruf b diatas.


BAB VI
KUALIFIKASI KHUSUS KEANGGOTAAN

Pasal 7
1.   Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam BAB II pasal 3 ayat 6 huruf e, Anggaran Rumah Tangga tentang syarat keanggotaan, maka calon anggota organisasi harus memiliki kualifikasi khusus;
2.   Kualifikasi khusus dimaksud untuk penunjang berjalannya organisasi;
3.   Kualifikasi sebagaimana ayat 2 harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a.   Tidak berkedudukan sebagai PNS ;
b.   Tidak pernah melakukan perbuatan MAKAR terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
c.   Berpengalaman dibidang sosial kemasyarakatan minimal 4 tahun ;
d.   Memiliki Jaringan Luas baik di pemerintahan dan di masyarakat ;
e.   Mampu mengoperasikan Komputer dan Internet minimal Ms. Office ;
f.    Mampu berkomunikasi dengan lancar lugas dan tegas ;
g.   Memiliki jiwa leadership atau kepemimpinan ;
h.   Memiliki sertifikat-sertifikat pendukung seperti sertifikat seminar dan semacamnya ;
i.    Surat Pernyataan diatas materai Rp. 6.000,- yang menyatakan sanggup jujur, setia, disiplin organisasi, dan penuh tanggungjawab kepada organisasi, dan bersedia mengundurkan diri atau bersedia diberhentikan jika melanggar ketentuan-ketentuan lain organisasi ;
j.    Mengikuti tahapan-tahaan Tes Uji Kompetensi dan Tes Wawancara.
4.   Persyaratan Kualifikasi khusus pada ayat 3 harus disertai dengan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi organisasi dan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan khusus itu.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8
(1) Apabila terjadi pelanggaran disiplin dan telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Organisasi ini maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam Peraturan Organisasi ini.
(2) Apabila anggota yang dikenakan sanksi merasa Keberatan dapat mengajukan upaya hak membela diri kepada dewan pengurus baik secara lisan dan tertulis.
(3)  Sanksi yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Organisasi ini dan sedang dijalani oleh anggota yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku.
(4)  Ketentuan pada Bab-bab lainnya sudah dinyatakan berlaku ketentuan dalam Peraturan Organisasi ini

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Organisasi ini diatur lebih lanjut oleh Standar Operasional Prosedur Organisasi Komando Barisan Rakyat Pegiat Anti Korupsi.

Pasal 10
Peraturan Organisasi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap anggota organisasi mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Organisasi ini dengan penempatannya dalam Lembaran Organisasi.

Ditetapkan di     : Nganjuk
pada tanggal     : 15 April 2015

Dewan Pengurus
Sekretaris





ROHMAT UDIN, S.Pd.I
Ketua





SAIFUL, S.Pd.I



LEMBARAN ORGANISASI KOMANDO BARISAN RAKYAT PEGIAT ANTI KORUPSI TAHUN 2015 NOMOR 1

0 komentar:

© 2015 LSM Kobar Petisi. Dewan Pengurus Sekretariat: Rejoso Kab. Nganjuk Periode: 2015-2020
Created by Saiful,S.Pd.I.
Terimakasih Anda berkunjung, Silakan kontak kami untuk memberi saran dan atau informasi melalui MedSos berikut: Twitter:@LSM_KobarPetisi, Instagram:@lsm_kobar_petisi, Facebook:Kobarkan.petisi.… Suwun / Thank’s / Mator Kasok'on Serajeh.