LOGIN ADMIN

ADV DEWAN PENGURUS

Foto

HARLAH NU ke - 93

LINK SKPD NGANJUK

LSM KOBAR PETISI LAUNCHING PROGRAM PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN PEMBUATAN WEBSITE PEMERINTAH DESA / KELURAHAN (P4-WPD/K) TAHUN 2016:
Desain / Model: 80 % sesuai Permintaan
SMS ke: 081553733788


Adv DPRD JATIM I (Delay)

Adv DPRD JAWA (Delay)

Adv DPRD NGANJUK (Delay)

SKPD NGANJUK (Delay)

Dewan Pengurus

Minggu, 20 Maret 2016

Anggaran Rumah Tangga

by Unknown  |  in ART at  04.28.00


ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMANDO BARISAN RAKYAT PEGIAT ANTI KORUPSI
L S M – KOBAR PETISI

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)    Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap dan penjabaran dari Anggaran Dasar LSM-KOBAR-PETISI.
(2)    Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pedoman operasional bagi Dewan Pengurus, Bidang-bidang dan anggota LSM- KOBAR-PETISI dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Pengertian Keanggotaan
1.   Anggota adalah orang yang dengan sukarela medaftarkan diri sebagai anggota yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan lembaga.
2.   Pendiri adalah Anggota Kehormatan yang berkontribusi mendirikan lembaga ini yang selanjutnya disebut Dewan Pendiri.
3.   Dewan Pengurus adalah Pelaksana Harian organisasi yang diangkat oleh Dewan Pendiri untuk melaksanan tugas operasional dan teknis organisasi.
4.   Bidang-bidang adalah anggota ahli sesuai bidang-profesinya yang diangkat oleh dewan pengurus untuk membantu tugas-tugas organisasi, dan bidang-bidang dipimpin oleh Ketua Bidang. 

Pasal 3
Syarat Keanggotaan
1.   Warga negara indonesia.
2.   Patuh pada AD / ART Organisasi.
3.   Sanggup berperan aktif dalam organisasi.
4.   Mengajukan permohonan tertulis dengan cara mengisi formulir keanggotaan yang diajukan kepada Tim Seleksi yang dibentuk oleh Dewan Pengurus.
5.   Bersedia bekerja sesuai Standar Oprasional Prosedur yang digariskan organisasi yang akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan Teknis organisasi.
6.   Memenuhi kualifikasi khusus yang di persyaratkan:
       a.     Umur Minimal 18 Tahun ;
       b.     Sehat Jasmani Rohani ;
       c.     Pendidikan Minimal S1 Untuk Jabatan Pengurus dan Ketua Bidang dan SMA/MA atau sederajat untuk jabatan anggota bidang;
       d.     tidak pernah di putus pidana minimal 5 tahun penjara ; dan
       e.     Memiliki Keahlian/Kualifikasi Khusus, ketentuan keahlian/kualifikasi khusus lebih lanjut diatur oleh keputusan organisasi.

Pasal 4
Pendaftaran dan Pengesahan Anggota
1.   Tim Seleksi yang ditunjuk sah menerima pendaftaran calon anggota.
2.   Syarat pendaftaran anggota :
a.   Mengisi Blangko / formulir pendaftaran Organisasi ;
b.   Melampirkan fotokopi Dokumen yang persyaratkan ;
c.   Setiap anggota yang dinyatakan lulus memenuhi kualifikasi akan diberi Kartu Tanda Anggota atau ID Card sesuai tingkatannya.

Pasal 5
Masa Akhir Keanggotaan
Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir karena:
a.   Wafat.
b.   Berhenti karena permintaan sendiri dengan surat permohonan dan harus diputuskan dalam rapat Dewan Pengurus.
c.   Tidak aktif selama 1 (satu) tahun berturut-turut tanpa pemberitahuan jelas.
d.   Melakukan tindak pidana yang divonis Minimal 5 tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap.
e.   Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus, mekanismenya pemberhentian lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB III
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 6
Larangan
Anggota dilarang:
a.   Membocorkan data / informasi yang dinyatakan sebagai rahasia organisasi ;
b.   Melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Organisasi ;
c.   Melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dan peraturan Organisasi ;
d.   Melakukan tindakan pidana yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan ;
e.   Melakukan kegiatan Makar yang  membahayakan keutuhan NKRI dan UUD 1945 ;
f.    Pada huruf a, b, c, d, dan e, diatas lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Disiplin Organisasi.

Pasal 7
Sanksi
Setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota dikenakan sanksi yaitu :
(1)  Teguran
(2)  Pemberhentian sementara
(3)  Diberhentikan dengan tidak hormat

Pasal 8
Mekanisme Sanksi
Mekanisme pemberian sanksi sebagai mana yang dimaksud pada pasal 7 Anggaran Rumah Tangga meliputi:
(1)    Sebelum menjatuhkan sanksi akan ditegur 3 x (tiga kali)  baik lisan maupun tulisan.
(2)    Setiap anggota yang dianggap melanggar dapat melakukan pembelaan dihadapan Dewan Pengurus.
(3)    Pemberian sanksi yang dilakukan oleh Dewan Pengurus wajib memperhatikan masukan dari seluruh anggota Dewan Pengurs yang ada dalam rapat.
(4)    Sanksi pemecatan dinyatakan sah apabila disepakati oleh ½ + 1 dari pengurus.
(5)    Ketentuan lain mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Disiplin Organisasi.

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Dewan Pengurus dan Struktur Organisasi
1.   Dewan Pengurus terdiri dari satu atau dua orang Pelindung, satu orang Ketua, satu orang sekretaris dan satu orang Bendahara yang diangkat dengan musyawarah oleh Dewan Pendiri LSM-KOBAR-PETISI.
2.   Pelindung: Anggota pendiri yang ditunjuk secara musyawarah oleh para anggota pendiri lainnya.
3.   Struktur organisasi LSM-KOBAR-PETISI pada prinsipnya dibuat sebagai hubungan komando dan koordinasi bahwa Ketua dan Pelindung posisi ke satu baris sejajar, Bendahara dan Sekretaris posisi ke dua baris sejajar, Bidang-bidang pada posisi ke tiga baris sejajar.

Pasal 10
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengurus
1.   Tugas dan Tanggungjawab Pelindung terdiri:
a.   Melindungi, menerima dan memberi masukan / pendapat kepada Dewan Pengurus dan pengurus harian.
b.   Ikut menentukan dan atau mengambil arah kebijakan umum lembaga.
c.   Bersama ketua melakukan pengawasan kinerja dan kegiatan-kegiatan organisasi yang dilaksanakan.
d.   Menerima laporan dari Dewan Pengurus.
e.   Memimpin pelaksanakan Rapat Konsolidasi.
f.    Pada point huruf e, jika pelindung tidak berkenan / bisa hadir maka Ketua dapat memimpin pelaksanaan Rapat Konsolidasi.
2.   Tugas dan Tanggungjawab Ketua
a.   Sebagai Komando penuh untuk memimpin dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan organisasi
b.   Sebagai pengambil keputusan terhadap permasalahan yang sedang dan akan ditangani oleh organisasi.
c.   Menyelenggarakan dan memimpin Rapat Pengurus dan Anggota
d.   Mengkordinasikan pelaksanaan kegiatan organisasi baik itu internal maupun eksternal.
e.   Bersama Dewan Pengurus menyusun rencana program kerja
f.    Menyusun atau membuat laporan kegiatan organisasi secara berkala.
3.   Tugas dan Tanggungjawab Sekretaris
a.   Membuat Surat-menyurat dengan pihak-pihak terkait
b.   Mengarsipkan surat menyurat organisasi secara rapih, benar dan baik.
c.   Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas-tugas administrasi.
d.   Menginvetarisasi sarana dan prasarana organisasi dengan benar dan baik.
e.   Membuat laporan administrasi untuk diketahui oleh Ketua.
4.   Tugas dan Tanggungjawab Bendahara
a.   Bersama Ketua menjalankan kebijaksanaan keuangan.
b.   Membuat laporan keuangan berkala kepada Ketua.
5.   Mengenai komposisi penambahan dan Pengurangan jumlah Dewan Pengurus hanya dapat diubah dengan mengubah Anggaran Dasar Organisasi melalui Rapat Konsolidasi.

BAB V
BIDANG - BIDANG
Pasal 11
1.   Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi operasional, bila diperlukan Dewan Pengurus dapat membentuk atau Divisi-divisi sebagai berikut :
2.   Anggota Bidang adalah anggota-anggota yang diangkat melalui mekanisme musyawarah Dewan Pengurus bersama Tim Seleksi yang ditempatkan sesuai prinsip keahlian khusus dibidangnya.
3.   Bidang-bidang dipimpin oleh satu orang Ketua Bidang yang bertanggungjawab kepada Ketua dewan pengurus.
4.   Bidang-bidang organisasi LSM-KOBAR PETISI terdiri dari:
a.   Bidang Hukum dan Politik.
b.   Bidang Ekonomi dan UMKM yang meliputi: Koperasi, Pertanian, Lingkungan Hidup, Perkebunan, Kehutanan, Peternakan dan Perikanan.
c.   Bidang Energi dan Sumberdaya Alam.
d.   Bidang Pendidikan, Sosial, Budaya dan Kesehatan.
e.   Bidang Humas dan Publikasi.
f.    Ketentuan bidang-bidang pada huruf a, b, c, d, dan huruf e, diatas upaya-upaya pendampingan/kemitraan kepada pihak lain termasuk kepada pemerintah dengan maksud selain upaya pencegahan tindak pidana korupsi juga implementasi aktif dari organisasi.
5.   Mengenai Tugas dan tanggungjawab Ketua Bidang lebih lanjut akan diatur dengan Keputusan Dewan Pengurus dan dituangkan dalam Keputusan tersendiri.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT
Pasal 12
1.   Rapat Dewan Pengurus diselenggarakan oleh Ketua Dewan Pengurus di hadiri oleh semua dan atau sebagian Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus.
2.   Rapat Tahunan diselenggarakan oleh Dewan Pengurus selambat-lambatnya bulan November dihadiri oleh Dewan Pendiri, Dewan Pengurus dan anggota bidang, yang membahas laporan tentang kinerja dan keadaan pengurus selama 1 (satu) tahun untuk menyusun laporan tahunan.
3.   Rapat Kerja diselenggarakan Dewan Pengurus dan Ketua-ketua Bidang setelah disahkannya laporan pertanggungjawaban tahunan oleh anggota rapat tahunan dengan merumuskan program kerja berikutnya. Pelaksanaan program insidentil (program tidak terduga) diluar program kerja yang telah ditentukan sepenuhnya ditetapkan oleh  Dewan Pengurus.
4.   Rapat Konsolidasi diadakan hanya 5 (lima) tahun sekali, dihadiri oleh Dewan Pendiri Organisasi, Dewan Pengurus, anggota dan Ketua Bidang dan anggota LSM-KOBAR PETISI untuk memilih Kepengurusan baru.
5.   Jika sampai batas waktu sebagaimana ayat 4 diatas tidak terlaksana maka kepengurusan tetap mutlak sampai terselenggarakannya rapat konsolidasi.

Pasal 13
Qourum dan Pengambilan Keputusan
1.   Setiap rapat pada setiap tingkatan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari ½ (setengah) dari jumlah anggota.
2.   Rapat Dewan Pengurus pada setiap tingkatan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
3.   Rapat Kerja pada setiap tingkatan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
4.   Rapat Tahunan pada setiap tingkatan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pendiri, Dewan Pengurus dan Anggota/Ketua Bidang.
5.   Rapat Konsolidasi pada setiap tingkatan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pendiri, Dewan Pengurus dan Ketua Bidang dan Anggota-anggota aktif LSM-KOBAR PETISI.
6.   Dalam hal pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatas pada dasarnya dilaksanakan dengan musyawarah mufakat, apabila tidak tercapai maka dilaksanakan dengan cara voting, keputusan sah apabila didukung oleh lebih dari jumlah anggota yang hadir.

BAB VII
KEUANGAN LEMBAGA
Pasal 14
Keuangan Lembaga
(1)    Keuangan LSM-KOBAR-PETISI diperoleh dari :
a.   Iuran anggota ;
b.   Usaha peduli lembaga yang bersifat komersil ;
b.   Sokongan/sumbangan donatur /bantuan dan derma sukarela dari hak-pihak lain yang tidak mengikat.
c.   Warisan, wakaf, zakat, hibah, wasiat dan sodaqoh ;
d.   Bantuan/subsidi pemerintah Pusat dan Daerah ;
a.   Pendapatan – pendapatan lain yang sah dan halal.
(2)    Untuk menambah pendapatannya LSM- KOBAR-PETISI mengadakan usaha-usaha yang selaras dengan asas dan tujuan lembaga dan tidak bertentangan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
(3)    Hal-hal yang menyangkut keuangan dipertanggung jawabkan oleh Bendahara sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun buku kepada seluruh anggota Dewan Pengurus.
(4)    Tahun buku dimulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember dan bila tidak memungkinkan dapat dimulai setelah terpilihnya Kepengurusan baru.

BAB VIII
ARTI DAN LAMBANG
Pasal 15
1.   Bendera Merah Putih berkibar : Bermakna semangat Gagah berani dengan hati tulus suci untuk memperjuangkan nasib masyarakat tertindas untuk memperoleh kehidupan yang berkeadilan.
2.   Lingkaran dengan background warna merah kombinasi putih transparan: Melambangkan semangat berkobar jiwa optimistis untuk menatap masa depan yang penuh tantangan sebagai wujud keadilan yang dicita-citakan masyarakat.
3.   Dua orang mengacungkan tangan : Bermakna semangat gotong-royong dan bersama-sama memotivasi masyarakat agar terus maju membangun ekonomi yang mandiri demi kemajuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti semangat juang 1945.
4.   Tulisan KOBAR-PETISI : Singkatan dari “Komando Barisan Rakyat Pegiat Anti Korupsi” bermakna bergerak bersama dan bersatu mengobarkan semangat kekuatan dan kedaulatan rakyat Indonesia untuk menolak segala bentuk tindakan penyelewengan termasuk Tindak Pidana Korupsi.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat di ubah dan disempurnakan dalam Rapat Konsolidasi yang diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.


BAB  XI
PENUTUP
Pasal 17
1.   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam Peraturan Organisasi.
2.   Anggaran Rumah Tangga organisasi mulai berlaku sejak ditetapkan.

Dikeluarkan di   :  Nganjuk
Pada Tanggal    :   18 April 2015
Dewan Pengurus
Sekretaris




ROHMAT UDIN, S.Pd.I
Ketua




SAIFUL, S.Pd.I

0 komentar:

© 2015 LSM Kobar Petisi. Dewan Pengurus Sekretariat: Rejoso Kab. Nganjuk Periode: 2015-2020
Created by Saiful,S.Pd.I.
Terimakasih Anda berkunjung, Silakan kontak kami untuk memberi saran dan atau informasi melalui MedSos berikut: Twitter:@LSM_KobarPetisi, Instagram:@lsm_kobar_petisi, Facebook:Kobarkan.petisi.… Suwun / Thank’s / Mator Kasok'on Serajeh.