ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KOMANDO
BARISAN RAKYAT PEGIAT ANTI KORUPSI
L S M – KOBAR PETISI
L S M – KOBAR PETISI
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
(1)
Anggaran
Rumah Tangga ini merupakan pelengkap dan penjabaran dari Anggaran Dasar
LSM-KOBAR-PETISI.
(2)
Anggaran
Rumah Tangga ini merupakan pedoman operasional bagi Dewan Pengurus,
Bidang-bidang dan anggota LSM- KOBAR-PETISI dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Pengertian Keanggotaan
1.
Anggota adalah orang yang dengan sukarela medaftarkan
diri sebagai anggota yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan lembaga.
2.
Pendiri
adalah Anggota Kehormatan
yang berkontribusi mendirikan lembaga ini yang selanjutnya disebut Dewan
Pendiri.
3.
Dewan
Pengurus adalah Pelaksana Harian organisasi yang diangkat oleh Dewan Pendiri untuk
melaksanan tugas operasional dan teknis organisasi.
4.
Bidang-bidang
adalah anggota ahli sesuai bidang-profesinya yang diangkat oleh dewan pengurus untuk
membantu tugas-tugas organisasi, dan bidang-bidang dipimpin oleh Ketua Bidang.
Pasal 3
Syarat Keanggotaan
1.
Warga negara indonesia.
2.
Patuh pada AD / ART Organisasi.
3.
Sanggup berperan aktif dalam organisasi.
4.
Mengajukan
permohonan tertulis dengan cara mengisi formulir keanggotaan yang diajukan
kepada Tim Seleksi yang dibentuk oleh Dewan Pengurus.
5.
Bersedia bekerja sesuai
Standar Oprasional Prosedur yang digariskan organisasi yang akan diatur lebih lanjut dalam
Petunjuk Pelaksanaan Teknis organisasi.
6.
Memenuhi kualifikasi khusus yang di persyaratkan:
a. Umur Minimal 18 Tahun ;
b. Sehat Jasmani Rohani ;
c. Pendidikan Minimal S1 Untuk Jabatan
Pengurus dan Ketua Bidang dan SMA/MA atau sederajat untuk jabatan anggota
bidang;
d. tidak pernah di putus pidana minimal 5
tahun penjara ; dan
e. Memiliki Keahlian/Kualifikasi Khusus, ketentuan
keahlian/kualifikasi khusus lebih lanjut diatur oleh keputusan organisasi.
Pasal 4
Pendaftaran dan Pengesahan Anggota
1.
Tim
Seleksi yang ditunjuk sah menerima pendaftaran
calon anggota.
2.
Syarat pendaftaran anggota :
a.
Mengisi Blangko / formulir pendaftaran Organisasi ;
b.
Melampirkan fotokopi Dokumen yang persyaratkan ;
c.
Setiap anggota yang dinyatakan lulus memenuhi
kualifikasi akan diberi Kartu Tanda Anggota atau ID Card sesuai tingkatannya.
Pasal 5
Masa Akhir Keanggotaan
Keanggotaan
Dewan Pengurus berakhir karena:
a.
Wafat.
b.
Berhenti
karena permintaan sendiri dengan surat permohonan dan harus diputuskan dalam rapat Dewan Pengurus.
c.
Tidak
aktif selama 1 (satu) tahun berturut-turut tanpa pemberitahuan jelas.
d.
Melakukan
tindak pidana yang divonis Minimal 5 tahun penjara yang telah berkekuatan hukum
tetap.
e.
Diberhentikan
berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus, mekanismenya pemberhentian lebih
lanjut akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB III
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 6
Larangan
Anggota dilarang:
a.
Membocorkan data
/ informasi yang dinyatakan sebagai rahasia organisasi ;
b.
Melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan
kepentingan Organisasi ;
c.
Melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan
ketentuan dan peraturan Organisasi
;
d.
Melakukan
tindakan pidana yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan ;
e.
Melakukan kegiatan Makar
yang membahayakan keutuhan NKRI dan
UUD 1945 ;
f.
Pada
huruf a, b, c, d, dan e, diatas lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan
Disiplin Organisasi.
Pasal 7
Sanksi
Setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota
dikenakan sanksi yaitu :
(1)
Teguran
(2)
Pemberhentian
sementara
(3)
Diberhentikan
dengan tidak hormat
Pasal 8
Mekanisme Sanksi
Mekanisme pemberian sanksi sebagai
mana yang dimaksud pada pasal 7 Anggaran Rumah Tangga meliputi:
(1)
Sebelum
menjatuhkan sanksi akan ditegur 3 x (tiga kali) baik lisan maupun
tulisan.
(2)
Setiap
anggota yang dianggap melanggar dapat melakukan pembelaan dihadapan Dewan
Pengurus.
(3)
Pemberian
sanksi yang dilakukan oleh Dewan Pengurus wajib memperhatikan masukan dari seluruh
anggota Dewan Pengurs yang ada dalam rapat.
(4)
Sanksi
pemecatan dinyatakan sah apabila disepakati oleh ½ + 1 dari pengurus.
(5)
Ketentuan lain
mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Disiplin Organisasi.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Dewan
Pengurus dan Struktur Organisasi
1.
Dewan
Pengurus terdiri dari satu atau dua orang Pelindung, satu orang Ketua, satu
orang sekretaris dan satu orang Bendahara yang diangkat dengan musyawarah oleh
Dewan Pendiri LSM-KOBAR-PETISI.
2.
Pelindung:
Anggota pendiri yang ditunjuk secara musyawarah oleh para anggota pendiri
lainnya.
3.
Struktur organisasi LSM-KOBAR-PETISI pada prinsipnya
dibuat sebagai hubungan komando dan koordinasi bahwa Ketua dan Pelindung posisi
ke satu baris sejajar, Bendahara dan Sekretaris posisi ke dua baris sejajar,
Bidang-bidang pada posisi ke tiga baris sejajar.
Pasal 10
Tugas
dan Tanggung Jawab Dewan Pengurus
1.
Tugas
dan Tanggungjawab Pelindung terdiri:
a.
Melindungi,
menerima dan memberi masukan / pendapat kepada Dewan Pengurus dan pengurus
harian.
b.
Ikut
menentukan dan atau mengambil arah kebijakan umum lembaga.
c.
Bersama
ketua melakukan pengawasan kinerja dan kegiatan-kegiatan organisasi yang
dilaksanakan.
d.
Menerima
laporan dari Dewan Pengurus.
e.
Memimpin
pelaksanakan Rapat Konsolidasi.
f.
Pada
point huruf e, jika pelindung tidak berkenan / bisa hadir maka Ketua dapat
memimpin pelaksanaan Rapat Konsolidasi.
2.
Tugas
dan Tanggungjawab Ketua
a.
Sebagai
Komando penuh untuk memimpin dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas
terselenggaranya kegiatan organisasi
b.
Sebagai
pengambil keputusan terhadap permasalahan yang sedang dan akan ditangani oleh
organisasi.
c.
Menyelenggarakan
dan memimpin Rapat Pengurus dan Anggota
d.
Mengkordinasikan
pelaksanaan kegiatan organisasi baik itu internal maupun eksternal.
e.
Bersama
Dewan Pengurus menyusun rencana program kerja
f.
Menyusun atau membuat laporan kegiatan
organisasi secara berkala.
3.
Tugas
dan Tanggungjawab Sekretaris
a.
Membuat Surat-menyurat dengan pihak-pihak
terkait
b.
Mengarsipkan surat menyurat organisasi
secara rapih, benar dan baik.
c.
Bertanggung jawab dalam pelaksanaan
tugas-tugas administrasi.
d.
Menginvetarisasi sarana dan prasarana
organisasi dengan benar dan baik.
e.
Membuat laporan administrasi untuk
diketahui oleh Ketua.
4.
Tugas
dan Tanggungjawab Bendahara
a.
Bersama Ketua menjalankan kebijaksanaan
keuangan.
b.
Membuat laporan keuangan berkala kepada
Ketua.
5.
Mengenai
komposisi penambahan dan Pengurangan jumlah Dewan Pengurus hanya dapat diubah dengan
mengubah Anggaran Dasar Organisasi melalui Rapat Konsolidasi.
BAB V
BIDANG - BIDANG
Pasal 11
1.
Dalam rangka
mendukung tugas dan fungsi operasional, bila diperlukan Dewan Pengurus dapat membentuk atau Divisi-divisi sebagai berikut :
2.
Anggota Bidang adalah anggota-anggota yang diangkat melalui mekanisme musyawarah Dewan
Pengurus bersama Tim Seleksi yang ditempatkan sesuai prinsip keahlian khusus
dibidangnya.
3.
Bidang-bidang dipimpin oleh satu orang Ketua
Bidang yang bertanggungjawab kepada Ketua dewan pengurus.
4.
Bidang-bidang organisasi LSM-KOBAR PETISI terdiri dari:
a.
Bidang Hukum dan Politik.
b.
Bidang Ekonomi dan UMKM yang meliputi:
Koperasi, Pertanian, Lingkungan Hidup, Perkebunan, Kehutanan, Peternakan dan
Perikanan.
c.
Bidang Energi dan Sumberdaya Alam.
d.
Bidang Pendidikan, Sosial, Budaya dan
Kesehatan.
e.
Bidang Humas dan Publikasi.
f.
Ketentuan bidang-bidang pada huruf a, b,
c, d, dan huruf e, diatas upaya-upaya pendampingan/kemitraan kepada pihak lain
termasuk kepada pemerintah dengan maksud selain upaya pencegahan tindak pidana
korupsi juga implementasi aktif dari organisasi.
5.
Mengenai Tugas dan tanggungjawab Ketua Bidang
lebih lanjut akan diatur dengan Keputusan Dewan Pengurus dan dituangkan dalam
Keputusan tersendiri.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 12
1.
Rapat Dewan Pengurus diselenggarakan oleh Ketua Dewan Pengurus di hadiri oleh semua dan atau sebagian Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus.
2.
Rapat Tahunan diselenggarakan oleh Dewan
Pengurus selambat-lambatnya bulan November dihadiri oleh Dewan Pendiri, Dewan Pengurus dan anggota bidang, yang membahas laporan
tentang kinerja dan keadaan pengurus selama 1 (satu) tahun untuk menyusun
laporan tahunan.
3.
Rapat Kerja diselenggarakan
Dewan Pengurus dan Ketua-ketua Bidang setelah disahkannya laporan pertanggungjawaban
tahunan oleh anggota rapat tahunan dengan merumuskan program kerja berikutnya. Pelaksanaan program insidentil (program tidak terduga) diluar
program kerja yang telah ditentukan sepenuhnya ditetapkan oleh Dewan
Pengurus.
4.
Rapat Konsolidasi diadakan
hanya 5 (lima) tahun sekali, dihadiri oleh Dewan Pendiri Organisasi, Dewan
Pengurus, anggota dan Ketua Bidang dan anggota LSM-KOBAR PETISI untuk memilih
Kepengurusan baru.
5.
Jika sampai batas waktu sebagaimana ayat
4 diatas tidak terlaksana maka kepengurusan tetap mutlak sampai
terselenggarakannya rapat konsolidasi.
Pasal 13
Qourum dan
Pengambilan Keputusan
1.
Setiap rapat pada setiap tingkatan sah apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya lebih dari ½ (setengah) dari jumlah anggota.
2.
Rapat Dewan Pengurus pada
setiap tingkatan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 2/3
(dua pertiga) dari jumlah anggota.
3.
Rapat Kerja pada setiap tingkatan sah apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya lebih dari 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
4.
Rapat Tahunan pada setiap tingkatan sah apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya lebih dari 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pendiri,
Dewan Pengurus dan Anggota/Ketua Bidang.
5.
Rapat Konsolidasi pada setiap tingkatan sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan
Pendiri, Dewan Pengurus dan Ketua Bidang dan Anggota-anggota aktif LSM-KOBAR PETISI.
6.
Dalam hal pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan (2) diatas pada dasarnya dilaksanakan dengan musyawarah
mufakat, apabila tidak tercapai maka dilaksanakan dengan cara voting,
keputusan sah apabila didukung oleh lebih dari jumlah anggota yang hadir.
BAB VII
KEUANGAN
LEMBAGA
Pasal 14
Keuangan Lembaga
(1)
Keuangan
LSM-KOBAR-PETISI diperoleh dari :
a.
Iuran anggota
;
b.
Usaha peduli lembaga yang bersifat komersil ;
b.
Sokongan/sumbangan
donatur /bantuan dan derma sukarela dari hak-pihak lain yang tidak mengikat.
c.
Warisan,
wakaf, zakat, hibah, wasiat dan sodaqoh ;
d.
Bantuan/subsidi
pemerintah Pusat dan Daerah ;
a.
Pendapatan
– pendapatan lain yang sah dan halal.
(2)
Untuk
menambah pendapatannya LSM- KOBAR-PETISI mengadakan usaha-usaha yang selaras
dengan asas dan tujuan lembaga dan tidak bertentangan ketentuan dan
undang-undang yang berlaku.
(3)
Hal-hal
yang menyangkut keuangan dipertanggung jawabkan oleh Bendahara
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun buku kepada seluruh anggota Dewan
Pengurus.
(4)
Tahun
buku dimulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember dan bila tidak memungkinkan
dapat dimulai setelah terpilihnya Kepengurusan baru.
BAB VIII
ARTI DAN LAMBANG
Pasal 15
1.
Bendera Merah Putih berkibar : Bermakna semangat Gagah
berani dengan hati tulus suci untuk memperjuangkan nasib masyarakat tertindas untuk memperoleh kehidupan yang berkeadilan.
2.
Lingkaran dengan
background warna merah kombinasi putih transparan: Melambangkan
semangat berkobar jiwa optimistis untuk menatap masa depan yang penuh tantangan
sebagai wujud keadilan yang dicita-citakan masyarakat.
3.
Dua orang mengacungkan tangan : Bermakna semangat gotong-royong dan
bersama-sama memotivasi masyarakat agar terus maju membangun ekonomi
yang mandiri demi kemajuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti semangat juang
1945.
4.
Tulisan KOBAR-PETISI : Singkatan dari “Komando Barisan
Rakyat Pegiat Anti Korupsi” bermakna bergerak bersama dan bersatu
mengobarkan semangat kekuatan dan kedaulatan rakyat Indonesia untuk menolak
segala bentuk tindakan penyelewengan termasuk Tindak Pidana Korupsi.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga ini hanya dapat di ubah dan disempurnakan dalam Rapat Konsolidasi yang
diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
diatur dalam Peraturan Organisasi.
2.
Anggaran Rumah Tangga organisasi mulai berlaku sejak ditetapkan.
Dikeluarkan di : Nganjuk
Pada Tanggal : 18 April 2015
Dewan
Pengurus
|
|
Sekretaris
ROHMAT
UDIN, S.Pd.I
|
Ketua
SAIFUL,
S.Pd.I
|
0 komentar: